Advertorial

Pemda PPU Resmi Buka Sosialisasi Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan Perizinan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 Juni 2024 16:43
Pemda PPU Resmi Buka Sosialisasi Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan Perizinan
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sodikin, saat membuka kegiatan sosialisasi. (Diskominfo PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi membuka sosialisasi standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan mempersiapkan PPU sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Acara tersebut diikuti oleh 31 peserta dan diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) PPU. 

Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Sodikin, Pj Bupati PPU menekankan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di PPU, khususnya dalam sektor pelayanan perizinan dan non perizinan, harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sodikin menjelaskan bahwa, aturan tersebut mencakup hierarki pelaksanaan pelayanan publik sektor perizinan dan non perizinan usaha di daerah, termasuk pembagian kewenangan pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, prosedur pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, penyusunan kebijakan aturan daerah dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha, serta pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Selain itu, aturan ini juga mencakup pembinaan, pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan investasi di daerah. 

"Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik wajib ditetapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur. Sehingga, memberikan kepastian Argo Pelayanan yang berupa syarat administrasi dan teknis yang jelas, tarif pajak daerah yang resmi dan proses waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan perizinan,” terang Sodikin.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, yang menetapkan sebagian wilayah PPU sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini dilihatnya akan memberi peluang berusaha yang sangat besar. Dengan peluang ini, pemerintah daerah harus siap memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa semua prosedur perizinan berjalan dengan lancar dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, Sodikin juga menekankan pentingnya standar pelayanan dan SOP yang baik untuk meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pelayanan publik di PPU. 

Menurutnya, dengan adanya standar pelayanan yang jelas, para pelaku usaha akan merasa lebih nyaman dan yakin dalam menjalankan bisnis mereka di PPU. Ini juga akan berdampak positif pada peningkatan investasi di daerah.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat memahami dan menerapkan standar pelayanan dan SOP yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan perizinan dan non perizinan di PPU dapat berjalan lebih efektif dan efisien," pungkas Sodikin.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya