Nasional

Pemerintah Harmonisasi Aturan Tata Kelola Sawit Terkait Peremajaan Tanaman, Harap Bisa Sejahterakan Petani

Kaltim Today
09 Maret 2024 14:05
Pemerintah Harmonisasi Aturan Tata Kelola Sawit Terkait Peremajaan Tanaman, Harap Bisa Sejahterakan Petani
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemerintah tengah merumuskan aturan baru untuk meningkatkan pengelolaan kelapa sawit di Indonesia, khususnya terkait peremajaan tanaman.

“Pemerintah akan menyederhanakan aturan dan persyaratan untuk mendukung PSR dan mengurangi kendala-kendala yang ada di lapangan,” kata Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah, dalam acara bimbingan teknis pola kemitraan petani sawit di Jambi, Sabtu (9/3/2024).

Peraturan baru ini akan menggabungkan berbagai aspek, seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), sarana dan prasarana perkebunan, pengembangan SDM, dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi satu.

Sebagai bentuk komitmen terhadap peremajaan sawit, PTPN IV PalmCo, perusahaan di bawah naungan Holding Perkebunan Nusantara (Persero), akan merevitalisasi 15.000 hektare (ha) perkebunan sawit tua di Jambi hingga 2026.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santosa, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan empat formula untuk akselerasi PSR di Jambi dan Sumatra Barat, yaitu:

  • Penyediaan bibit sawit unggul
  • Pendampingan selama proses peremajaan melalui skema cash for works
  • Penerapan manajemen tunggal
  • Pemberdayaan berkelanjutan

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono, menekankan pentingnya pemahaman teknis dalam peremajaan sawit untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Di sisi lain, Direktur Produksi dan Pengembangan Holding PTPN III (Persero), Mahmudi, menyatakan bahwa sekitar 120.000 petani dan keluarganya akan mendapatkan manfaat dari program replanting plasma.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya