Nasional

Pemerintah Kaji Skema Gaji Tunggal PNS Pada 2024, Berikut 6 Daftar Tunjangan yang Bakal Dihapus

Diah Putri — Kaltim Today 13 September 2023 10:07
Pemerintah Kaji Skema Gaji Tunggal PNS Pada 2024, Berikut 6 Daftar Tunjangan yang Bakal Dihapus
Ilustrasi daftar tunjangan PNS yang bakal dihapuskan. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, mengumumkan rencana pemerintah untuk menerapkan skema gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, skema ini akan menjadi salah satu prioritas utama dalam rencana kerja pemerintah pada 2024 mendatang.

Skema gaji tunggal akan menghilangkan semua jenis tunjangan yang saat ini diterima oleh PNS dan sebagai gantinya PNS hanya akan menerima satu penghasilan yang mencakup semua aspek tersebut.

Lantas, tunjangan apa saja yang akan dihapuskan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

1. Tunjangan Kinerja

Kerap disebut sebagai tukin merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Nominalnya bervariasi tergantung kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja. Pada tingkat pemerintah pusat, nominal tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri untuk PNS berhak menerima 5% dari gaji pokok. Perlu diingat, jika suami dan istri keduanya PNS maka hanya salah satu yang akan menerima tunjangan berdasarkan gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak untuk PNS berhak menerima 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang anak yang memenuhi syarat, yaitu kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak berpenghasilan.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan saat ini berdasarkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, tetapi akan diubah berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024. Besaran uang makan di kedua aturan tersebut masih sama, berikut nominalnya:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan peringkat jabatan struktural. Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, berikut nominalnya:

  • Eselon IA:Rp5.500.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IIA: Rp3.250.000
  • Eselon IIB: Rp2.025.000
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IIIB: Rp980.000
  • Eselon IVA: Rp540.000
  • Eselon IVB: Rp490.000

6. Tunjangan Umum

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum yang diterima PNS sebagai berikut:

  • Golongan IV: Rp190.000
  • Golongan III: RP185.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan I: Rp175.000

Sementara, untuk tunjangan pensiun PNS tidak termasuk dalam daftar di atas. Tunjangan pensiun PNS akan tetap diberikan kepada PNS setiap bulan meskipun sudah tidak bekerja.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya