Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Baru KUR 2026, Penyaluran Sudah Capai Rp 240 Triliun

Network — Kaltim Today 22 November 2025 06:46
Pemerintah Siapkan Aturan Baru KUR 2026, Penyaluran Sudah Capai Rp 240 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Setneg)

Kaltimtoday.co - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus menunjukkan kinerja positif. Hingga 14 November 2025, realisasi pembiayaan KUR telah mencapai Rp 240,09 triliun atau 83,77 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 286,61 triliun. Pembiayaan tersebut telah dinikmati oleh 4,07 juta pelaku UMKM, dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) yang masih terkendali di posisi 2,18 persen per 31 Oktober 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut capaian tersebut mencerminkan peningkatan signifikan dalam akses pembiayaan bagi UMKM.

“Target debitur baru sudah hampir terpenuhi, mencapai 99,96 persen atau sekitar 2,34 juta pelaku usaha. Sementara debitur yang berhasil naik kelas mencapai 1,17 juta. Artinya, KUR tidak sekadar memberikan modal, tetapi benar-benar membantu usaha menjadi lebih produktif dan berkembang,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa penyaluran KUR ke sektor produksi telah mencapai 60,7 persen, melewati target pemerintah sebesar 60 persen. Pemerintah menilai peningkatan porsi ini penting untuk memperkuat rantai pasok nasional dan memperluas lapangan kerja.

Hingga akhir 2025, KUR diproyeksikan mampu menciptakan sekitar 20 juta lapangan kerja, rata-rata empat pekerja untuk setiap debitur yang menerima pembiayaan.

Menyesuaikan kebutuhan pembiayaan produktif yang terus tumbuh, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan KUR tahun 2026. Target penyaluran pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 295 triliun, mengikuti kemampuan fiskal negara. Selain itu, porsi pembiayaan untuk sektor produksi akan ditingkatkan menjadi minimal 65 persen.

Pemerintah juga menyiapkan relaksasi aturan KUR tahun 2026, antara lain:

  • Suku bunga flat 6% per tahun untuk seluruh sektor produktif.
  • Penghapusan batas frekuensi akses KUR, sehingga pelaku UMKM dapat mengajukan pembiayaan tanpa dibatasi jumlah pengajuan.
  • Perluasan sektor penerima relaksasi, yang sebelumnya terbatas pada pertanian, peternakan, dan perikanan, kini mencakup industri pengolahan, manufaktur, konstruksi, dan sektor produktif lainnya.

“Kami membuka akses KUR seluas-luasnya agar seluruh pelaku usaha bisa meningkatkan kapasitas dan bersaing. Dengan skema baru ini, UMKM tidak lagi terhambat soal frekuensi akses pembiayaan,” lanjut Airlangga.

Pemerintah juga memperkenalkan inovasi pembiayaan berupa KUR berbasis kekayaan intelektual (KI). Skema ini memungkinkan pelaku usaha menggunakan KI sebagai agunan tambahan. Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR berbasis KI untuk sektor ekonomi kreatif dapat mencapai Rp 10 triliun.

[RWT] 



Berita Lainnya