Nasional

Revisi UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Network — Kaltim Today 28 Maret 2024 13:24
Revisi UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Sidang paripurna DPR. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024). Revisi ini menyetujui 26 perubahan, termasuk masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan menanyakan persetujuan para anggota. "Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya Puan. 

 "Setuju," jawab peserta rapat paripurna yang dilanjutkan dengan ketok palu oleh Puan sebagai tanda revisi UU Desa sah.

Pada rapat tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa, revisi ini didorong oleh aspirasi asosiasi kepala desa dan perangkat desa.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Baleg DPR dan Mendagri telah menyepakati revisi UU Desa, termasuk poin krusial mengenai masa jabatan kades.

Adapun 7 Poin Penting Revisi UU Desa adalah sebagai berikut:

  1. Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun: Poin krusial ini memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode kepemimpinan.
  2. Pengaturan BPD: Memperkuat peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa.
  3. Dana Desa: Memperjelas formula alokasi Dana Desa, termasuk afirmasi untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal.
  4. BUMDes: Memperkuat kelembagaan dan pendanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendorong ekonomi desa.
  5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Memperjelas tugas, wewenang, dan hak desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  6. Penyelesaian Sengketa: Mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa.
  7. Pengembangan Desa Wisata: Mendukung pengembangan desa wisata sebagai potensi ekonomi baru bagi desa.

Rapat paripurna DPR kali ini dihadiri sebanyak 303 anggota dari total 575 anggota DPR. Perincian anggota dewan yang hadir adalah, 69 anggota hadir secara fisik, dan 234 anggota secara virtual.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya