Nasional
240 ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Mendagri Tito Tegas Beri Sanksi
Kaltimtoday.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilu 2024.
"Dari 450 laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu, 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Tito menegaskan, pelanggaran netralitas ASN tidak boleh dibiarkan. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.
"ASN harus netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu peserta pemilu," tegasnya.
Berdasarkan data Kemendagri, lima besar bentuk pelanggaran netralitas ASN adalah:
- Mengunggah, komentar, share, like, atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta pemilu (15,8%).
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik (12,9%).
- Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon (11,3%).
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon (10,8%).
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1%).
Tito mengatakan, 180 ASN yang terbukti melanggar sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
"Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan pangkat," ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya melayani masyarakat," pungkasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pengamat Kritisi Program Gratispol Khusus untuk Pejabat Eselon II, Dinilai Kurang Relevan
- Program Gratispol untuk ASN Pemprov Kaltim Masih Dibuka, Sementara Khusus Eselon II
- Efisiensi Anggaran 2026, Andi Harun Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Samarinda
- DPR Minta Pemerintah Percepat Pemindahan ASN ke IKN Mulai 2026
- SPBU Khusus ASN Digodok Pemkot Samarinda, DPRD Minta Kajian Matang dan Tidak Abaikan Kepentingan Publik







