Daerah

Pemkab Kukar Bakal Berlakukan Perubahan Skema Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

Supri Yadha — Kaltim Today 30 Januari 2024 18:50
Pemkab Kukar Bakal Berlakukan Perubahan Skema Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bakal segera berlakukan perubahan skema pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menerangkan, pemberian TPP nantinya akan ada perubahan skema. Awalnya persentase kehadiran 80 persen dan kinerja 20 persen, berubah jadi 60 kinerja dan 40 kehadiran. Dengan 43 jenis indikator ukuran kinerja yang menjadi dasar sebuah Organisasi Perangkat Daerah untuk pembayaran besaran TPP.

“Belum berlaku perubahan TPP, sekarang kami proses persetujuan dengan Kementerian. Peluangnya Insya Allah sangat besar disetujui,” kata Sunggono, Selasa (30/1/2024).

“Karena sebenarnya secara keseluruhan besaran TPP tidak merubah pagu anggaran, hanya skemanya saja yang berubah,” sambungnya.

Perihal pemberlakuannya, Sunggono menjelaskan, ditargetkan sudah bisa dilaksanakan pada tahun 2024 ini. Namun belum bisa dipastikan waktunya, lantaran ada sejumlah kebijakan yang sedang disesuaikan.

“Mudah-mudahan sebelum pertengahan tahun akan kami laksanakan,” tuturnya.

Diketahui, jumlah ASN di Kutai Kartanegara mencapai kurang lebih 12 ribu pegawai dan 2.600 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertahunnya, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 2,4 triliun untuk belanja pegawai, gaji pegawai, tunjangan hingga uang pensiun.

Besaran anggaran tersebut, di dalamnya termasuk memberikan TPP sebesar Rp 13 miliar per bulan. Jika dikalkulasikan dalam setahun, kurang lebih Rp 156 miliar.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya