Advertorial

Pemkab Kukar Kembali Gulirkan Rehab Rumah Ibadah dan Ponpes, Sasar 51 Penerima

Supri Yadha — Kaltim Today 10 Juni 2024 18:48
Pemkab Kukar Kembali Gulirkan Rehab Rumah Ibadah dan Ponpes, Sasar 51 Penerima
Bupati Kukar, Edi Damansyah ketika memberikan bantuan pondok pesantren. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Program Kukar Berkah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali hadir di tahun 2024. Kali ini, program tersebut menyasar 51 penerima bantuan hibah rehabilitasi rumah ibadah dan dana operasional pondok pesantren (ponpes). 

Dalam berbagai kesempatan, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan bahwa program hibah tersebut, merupakan salah satu upaya dalam melakukan penguatan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“SDM di Kukar tidak hanya berbasis pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi semata, namun juga akan terciptanya sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul, dan berbudaya,” ujarnya.

Pada tahun 2024, program Kukar Berkah ini akan memberikan bantuan kepada 33 rumah ibadah, 11 ponpes, 6 mitra pemerintah dan non-pemerintah, serta 1 majelis taklim.

Lebih rinci, 33 rumah ibadah diperuntukan untuk masjid sebanyak 21 penerima, langgar 7 penerima, musala 1 penerima, dan gereja sebanyak 4 penerima. Sedangkan 11 ponpes terbagi menjadi dua, yakni 6 ponpes untuk dana operasional dan 5 unit ponpes untuk rehabilitasi. 

“Sebetulnya kedua program ini sudah mencapai target pada 2023, 250 rumah ibadah dan 54 ponpes yang mana, itu target lima tahun, sudah selesai tahun lalu. Tapi tetap kita lanjutkan, termasuk sertifikasi akta yayasan gratis sampai saat ini,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Senin (10/6/2024).

Infografik: Pemkab Kukar Kembali Gulirkan Rehab Rumah Ibadah dan Ponpes, Sasar 51 Penerima.
Infografik: Pemkab Kukar Kembali Gulirkan Rehab Rumah Ibadah dan Ponpes, Sasar 51 Penerima.

Menurutnya, program sertifikasi akta yayasan rumah ibadah sangat penting dimiliki. Ketika rumah ibadah itu tidak representatif lagi, seperti belum punya WC, tempat wudhu, hingga keramik bergelombang. Pemerintah bisa mengintervensi rehabilitasi melalui bantuan hibah. Begitu pula dengan perusahaan, mereka bisa memberikan bantuan.

“Untuk capaiannya, sudah 300 akta yayasan rumah ibadah yang kita fasilitasi dan dikeluarkan,” imbuhnya.

Disebutkan Dendy, bantuan dana hibah rehabilitasi rumah ibadah sesuai dengan RPJMD itu di kisaran Rp 150 juta. Namun seiring waktu berjalan, bantuan yang disalurkan bisa melebihi angka tersebut. Mulai dari Rp 200 - 250 juta, dan seterusnya. 

Kendati demikian, setiap rumah ibadah mendapat dana hibah berbeda-beda, tergantung usulan, kebutuhan, serta verifikasi dan validasi. 

”Disesuaikan proporsi kebutuhan rumah ibadah yang bersangkutan,” ujarnya.

“Sedangkan Ponpes bantuan operasionalnya Rp 100 juta per Ponpes, tapi kalau rehab lebih dari itu,” kata Dendy mengakhiri.

[RWT | ADV PROKOM KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya