Daerah
Pemkot Balikpapan Menangkan Sengketa Lahan RS Balikpapan Barat, Pembangunan Segera Dimulai
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkot dalam putusan kasasi, menguatkan hak Pemkot atas lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Kemenangan ini membuka jalan bagi pembangunan Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat yang telah lama dinanti.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyambut gembira putusan MA ini.
"Kita dimenangkan oleh MA. Dan penggugat itu ditolak. Nanti kita akan kasih lihat hasil keputusan MA. Ya jelas sudah bisa dieksekusi (bangun) dong," kata Rahmad Mas'ud.
Pemkot segera mempersiapkan eksekusi lahan, termasuk pengalokasian anggaran. Pembangunan RS akan dilakukan secara bertahap dengan skema tahun tunggal dan diperkirakan menelan biaya di bawah Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Pemkot telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Kaltim. Putusan MA ini menegaskan keabsahan sertifikat lahan yang dimiliki Pemkot, memperkuat hak atas tanah tersebut.
“Pembangunan RS Balikpapan Barat merupakan prioritas kami untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Kemenangan ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan komitmen tersebut,” tegas Rahmad.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Warga PPU Tak Pernah Dilibatkan Pemerintah Soal Sengketa Lahan, Sebut Otorita IKN Gaib karena Sulit Ditemui
- 2.086 Hektare Lahan IKN Bermasalah, AHY Sebut Presiden Minta Penyelesaian Humanis
- DPRD Peringatkan Pemkot Balikpapan Selesaikan Masalah Lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat
- Libatkan BPN, Pemkot Samarinda Tak Ingin Ada Sengketa Lahan dalam Pembanguan Kawasan Loa Kumbar
- Permasalahan Ganti Rugi Lahan antara Masyarakat Desa Sepatin, Kukar, dan PT PHM Tunggu Hasil dari Polres Setempat