Daerah

Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan di Loa Kulu Masih Berlanjut, Pemkab Kukar Siapkan Tim Verifikasi

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 04 Februari 2026 09:12
Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan di Loa Kulu Masih Berlanjut, Pemkab Kukar Siapkan Tim Verifikasi
Pembentukan tim verifikasi terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT BDAM. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sengketa lahan antara warga dan perusahaan di Kecamatan Loa Kulu hingga kini belum menemui titik temu, sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan serta Tanam Tumbuh di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (PT BDAM), Selasa (3/2/2026).

Lahan yang disengketakan telah lama mereka kelola dan dimanfaatkan untuk menanam berbagai tanaman produktif sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

Bagi warga, persoalan ini bukan hal baru, pasalnya, sejak tahun 1979 hingga 2026 masih berlanjut dipersoalkan karena berbatasan langsung dengan wilayah HGU perusahaan.

Perwakilan Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, menyebutkan bahwa secara umum pembentukan tim identifikasi dan verifikasi sudah hampir disepakati seluruh pihak. Namun demikian, masih terdapat satu catatan penting dari masyarakat terkait komposisi tim.

“Tim sudah hampir clear, cuma ada satu yang belum clear. Dari pihak masyarakat menolak tim dari Kelurahan Jahab karena ada beberapa nama yang menurut masyarakat ada catatan khusus,” ujarnya usai pertemuan tersebut di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.

Penolakan tersebut, lanjut Thomas, didasarkan pada pengalaman sebelumnya. Pihak-pihak yang ditolak dinilai tidak berhasil menjalankan proses inventarisasi dan verifikasi pada masa lalu.

Meski begitu, keterwakilan masyarakat tetap diakomodasi dalam tim, dengan total 16 orang yang berasal dari lima wilayah, yakni Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang.

“Kami berharap konflik agraria ini bisa diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar menyatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah konkret untuk membuka data dan informasi secara transparan.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa rapat lanjutan ini mematangkan pembentukan tim sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

Setelah SK ditandatangani, tim akan menyusun jadwal kegiatan dan tahapan kerja lapangan, dengan harapan hasil verifikasi dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa ke depan tanpa merugikan pihak mana pun.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakat, baik personel maupun ruang lingkup kerja tim. Yang tadinya hanya masalah tanam tumbuh, sekarang lahan juga masuk,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya