Daerah
Sengketa Lahan SDN 001 Pulau Derawan, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi, Ancam Segel Sekolah
Kaltimtoday.co, Berau - Sekolah Dasar Negeri 001 di Kecamatan Pulau Derawan, Berau menghadapi masalah serius. Ini setelah ahli waris dari pemilik lahan meminta bukti hibah kepada pemerintah Kabupaten, Senin (15/7/2024).
Persoalan ini bermula dari permintaan bukti hibah lahan oleh ahli waris saat pihak sekolah mengajukan sertifikat lahan. Sengketa ini semakin memanas karena tidak adanya legalitas hibah yang jelas.
"Sejauh ini masih dalam tahap penyelesaian dari pemda Berau, tapi sampai saat ini belum ada informasi mengenai kelanjutan akan persoalan ini," ujar seorang ahli waris, Hartati.
Hartati melanjutkan, ia bersama pihak ahli waris lainnya akan kembali menemui pemda, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said untuk mempertanyakan kelanjutan dari penyelesaian perkara bangunan SD yang berdiri di atas lahannya tersebut.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pemerintah diakuinya sudah sempat dilakukan dengan cara memberi surat tembusan hingga ke Bupati Berau. Namun demikian, Hartati mengaku juga nihil informasi yang didapat terkait proses penyelesaian tersebut.
"Itu (lahan) punya orangtua saya, dalam pembangunannya pun tidak ada yang namanya hibah atau keterangan tanah dijual juga tidak ada sebenarnya," katanya.
Belakangan pihak ahli waris menuntut ganti rugi. Mereka berencana akan menyegel areal sekolah jika tuntutan ganti rugi tidak diberikan.
"Saya akan menutup sekolahan," tegas Hartati.
Persoalan lahan SDN 001 ternyata sudah dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kampung. Sejauh ini dikatakan Kepala Kampung Indra Mahardika, pihaknya juga belum mendapatkan legalitas hibah tersebut.
Menurutnya, oleh pemerintah kepala kampung terdahulu juga telah mengupayakan menyelesaikan terkait administrasi yang menyatakan jika sekolah masih dalam sengketa. Oleh ahli waris juga telah meminta pihak kampung agar menuntaskan permasalahan sengketa lahan SDN 001 Pulau Derawan.
"Kami sudah mengkonfirmasi pihak sekolah dan dinas pendidikan bahwa memang legalitas lahan tersebut tidak ada, sehingga kesimpulannya bahwa ahli waris masih mempunyai hak di dalam itu," ujarnya.
Sehingga menurut Indra pemerintah seyogyanya dapat segera menyelesaikan terkait dokumen legalitas serta hak atas kepemilikan lahan dapat dibebaskan agar tidak ada lagi permasalahan oleh ahli waris pemilik lahan dengan pemerintah.
"Dengan demikian kita selaku pemerintah kampung tetap berupaya untuk memediasi kedua pihak agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik," tandas Kakam.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DPRD Peringatkan Pemkot Balikpapan Selesaikan Masalah Lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat
- Libatkan BPN, Pemkot Samarinda Tak Ingin Ada Sengketa Lahan dalam Pembanguan Kawasan Loa Kumbar
- Permasalahan Ganti Rugi Lahan antara Masyarakat Desa Sepatin, Kukar, dan PT PHM Tunggu Hasil dari Polres Setempat
- Peringatan Keras Pemilik Lahan Ring Road 2, Pemprov Kaltim Wajib Lunasi Ganti Rugi 4 Bulan ke Depan
- Pembangunan Bendungan Marangkayu Bakal Dilanjutkan, Irwan Minta Hak Warga Diutamakan