Daerah

Sengketa Lahan Bendungan Marangkayu Masuk Sidang Komisi Informasi Kaltim

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 02 April 2026 16:34
Sengketa Lahan Bendungan Marangkayu Masuk Sidang Komisi Informasi Kaltim
Komisi Informasi Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik lahan antara warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan perusahaan perkebunan akhirnya masuk ke meja sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

Persidangan membahas permohonan informasi yang diajukan masyarakat kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIII di kawasan yang menjadi lokasi pembangunan bendungan.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Hajaturamsyah menjelaskan, sengketa informasi muncul karena permintaan dokumen yang diajukan masyarakat tidak mendapatkan tanggapan dari badan publik.

“Jika tidak salah, sengketa ini berawal dari persoalan antara masyarakat dengan salah satu perusahaan yang diduga memiliki tumpang tindih lahan. Masyarakat kemudian meminta informasi kepada BPN, namun informasi tersebut tidak diberikan sehingga diajukan ke Komisi Informasi,” ujarnya pada Kamis (02/04/2026).

Menurutnya, secara prosedural sengketa informasi dapat diajukan ketika permohonan informasi publik tidak direspons oleh badan publik. Setelah itu pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan badan publik, dan apabila tetap tidak ditanggapi maka perkara dapat dibawa ke Komisi Informasi.

Dalam sidang tersebut, pemohon yang diwakili kuasa hukum meminta salinan dokumen serta data pendukung terkait HGU perusahaan yang diduga berada di area lahan warga.

Hajaturamsyah mengatakan, berdasarkan pengamatan awal dalam persidangan, dokumen yang dimohonkan pada dasarnya termasuk kategori informasi terbuka. Namun pihaknya tetap akan mempelajari lebih lanjut alasan badan publik belum memberikan informasi tersebut.

“Kami juga mempertimbangkan beberapa yurisprudensi dari sidang sengketa informasi sebelumnya yang menunjukkan bahwa dokumen serupa pada umumnya merupakan informasi terbuka,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Meski demikian, Komisi Informasi masih akan mempelajari dokumen yang dibawa oleh pihak BPN dalam persidangan. Pasalnya, sebagian dokumen tersebut diklaim sebagai informasi yang dikecualikan.

“Komisi Informasi akan menyikapi hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mempelajari kembali dokumen-dokumen yang dimaksud sebelum mengambil kesimpulan,” jelasnya.

Sidang sengketa informasi ini akan berlanjut pada tahapan berikutnya dengan tetap mengacu pada asas persidangan yang cepat, tepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Sementara itu, warga Marangkayu Siti Nur Fauziah mengaku sengketa lahan berkaitan dengan pembangunan bendungan yang menyebabkan sebagian wilayah permukiman dan perkebunan mereka kini tergenang.

Ia mengatakan, sejak pembangunan bendungan berlangsung warga tidak lagi diperbolehkan menggarap lahan yang kini telah terendam air.

“Dulu lahan kebun itu milik warga, sebelum perusahaan itu hadir. Tapi karena dibangun bendungan, jadi warga tidak bisa lagi menggarap lahannya," ucapnya.

Sebagai informasi, warga memperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 600 hektare, dengan sekitar 80 warga yang memperjuangkan kejelasan status lahan mereka. Hingga kini, masyarakat masih menuntut kepastian terkait kepemilikan lahan serta pembayaran ganti rugi yang belum tuntas.

[RWT] 



Berita Lainnya