Kaltim
Pemprov Beri Kewenangan Penuh Kabupaten/Kota Terapkan Kebijakan PPKM
Kaltimtoday.co, Samarinda - Balikpapan jadi yang pertama dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim yang mulai Jumat (15/1/2021) resmi menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Daerah lain di Kaltim saat ini masih dilakukan kegian mendalam. Jika penularan Covid-19 tidak terkendali dan semakin parah, tidak menutup kemungkinan daerah lain di Kaltim akan menyusul Balikpapan.
Hal itu disampaikan Sekprov Kaltim, Muhammad Sa'bani kepada awak media, Jumat (15/1/2021) di Kantor Gubernur Kaltim. Sa'bani menuturkan, penerapan PPKM saat ini murni melihat kondisi di tiap daerah. Jika penularan Covid-19 memenuhi kriteria yang disyaratkan, maka PPKM layak dilakukan.
Namun, dia menyatakan, Pemprov Kaltim saat ini tidak memerintahkan seluruh kabupaten dan kota untuk melaksanakan PPKM. Tiap daerah diberikan kewenangan untuk memutuskan sendiri dengan melihat kondisi terkini di daerahnya masing-masing.
"Pemprov Kaltim sementara tidak mengelurkan kebijakan PPKM. Daerah masing-masing yang putuskan," kata Sa'bani.
PPKM, sebut dia, bisa dilakukan secara parsial di masing-masing kabupaten dan kota terlebih dahulu. Sa'bani juga menyebutkan bahwa PPKM tidak serta-merta menghentikan segala kegiatan di masyarakat. Namun lebih mengarah untuk meminimalisasi interaksi antar orang. Sebab melalui interaksi itulah yang menjadi potensi penularan terbesar.
"Jadi apapun metodenya, kalau masyarakatnya juga tidak disiplin, ya tetap saja," sambungnya.
PPKM yang sudah digelar di Balikpapan, disebutkannya, tidak perlu mendapat persetujuan dari Pemprov Kaltim.
"Kecuali mereka mengeluarkan peraturan wali kota atau bupati. Baru difasilitasi untuk dilakukan persetujuan. Itu masuk ke dalam mekanisme peraturan kepala daerah," tandasnya.
[YMD | TOS]