Kukar

Pemuda di Tenggarong Seberang Simpan Narkotika 50,7 Gram

Kaltim Today
06 Juli 2022 14:38
Pemuda di Tenggarong Seberang Simpan Narkotika 50,7 Gram
Tersangka AF saati diamankan Satreskrim Polres Kukar. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sengaja menyimpan narkotika, seorang pemuda lulusan SMP di Tenggarong Seberang harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Polres Kukar meringkus pelaku berinisial AF (22) saat tengah berkendara di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan menjelaskan, kronologi bermula dari informasi masyarakat. Adanya seseorang yang melakukan transaksi narkoba di daerah L1 Tenggarong Seberang. Tak sampai satu jam, AKP Rachmawan bersama tim Satresnarkoba tiba di lokasi untuk penyelidikan dan pemantauan.

Selang satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 Wita. Berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dengan berpostur kurus, sedang mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna biru. Tak lama, AF melewati tim Satreskoba yang sedari tadi melakukan pemantauan.

"Kami langsung membuntuti AF sampai di Jalan Pahlawan L1 Desa Karang Tunggal. Dan langsung mengamankan pelaku," ujar Rachmawan dalam keterangan rilisnya pada Rabu (6/7/2022).

Barang bukti.
Barang bukti.

Saat digeledah di area tubuh AF, pihaknya berhasil menemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,7 gram yang ditaruh di tempat berbeda. Selain itu, barang bukti lainnya yakni dua plastik klip, satu plastik hitam, handphone jenis Nokia dan kendaraan Jupiter Z.

"Satu poket besar disimpan di saku celana belakang sebelah kanan dan satu poket kecil disimpan di saku celana depan sebelah kanan," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. FA dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35/2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya