Kukar

Pemukul Wanita Kopi Pangku Sekaligus Maling di BRI Manunggal Jaya Berhasil Diringkus

Kaltim Today
25 Juni 2021 22:13
Pemukul Wanita Kopi Pangku Sekaligus Maling di BRI Manunggal Jaya Berhasil Diringkus
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrin Wientama didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian dan Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir saat menunjukan barang bukti. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tim Alligator Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus pria asal Tenggarong berinisial AK (23) pelaku pencurian di BRI Desa Manunggal Jaya sekaligus tersangka pemukulan perempuan di warung kopi pangku jalur dua Tenggarong-Samarinda, pada Kamis (24/06/2021) dini hari.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrin Wientama mengatakan, pada Rabu (16/6/2021) sekira pukul 23.45 Wita, AK berhenti di warung kopi pangku untuk memesan minuman. Tak lama pelaku mendatangi korban DPJ (28) bermaksud mengajak berhubungan intim layaknya suami istri di kamar yang telah disediakan.

Setelah keduanya masuk di kamar, korban pun akhirnya menolak sambil mengolok-olok AK dengan mengatakan jika alat vitalnya besar sehingga tidak bisa dipakai.

"Pelaku langsung tersinggung dan berniat memukul kepala korban dengan batu pengganjal pintu. Korban di pukul bagian kepala belakang sebanyak tujuh kali," kata Amrin sapaan akrabnya kepada awak media saat pres release pada Jumat (25/6/2021).

Korban pun langsung terjatuh di kamar mandi dengan bersimbah darah yang terus keluar dari kepalanya. Disaat korban tak berdaya, pelaku langsung mengacak-acak lemari mencari barang berharga dan mencuri emas yang ditemukan. Selepas itu, melarikan diri menuju arah Tenggarong.

"Kondisi korban saat ini masih berada di rumah sakit untuk proses perawatan dan penyembuhan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan, pada Kamis (24/6/2021) sekira 02.00 Wita, Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong Seberang mendapat laporan terjadi aksi pencurian di Kantor BRI Unit Tenggarong Seberang Desa Manunggal Jaya.

Pelaku membawa linggis masuk kedalam ruang ATM dengan memakai helm dan tas ransel. Lantaran melihat CCTV sehingga menyemprotkan pilox ke arah kamera supaya memuluskan aksinya.

"Pelaku mau masuk ke dalam kantor BRI lewat ruang ATM dengan memecahkan kaca pakai linggis sebanyak dua kali. Karena dindingnya berlapis sehingga pelaku tidak bisa masuk dan langsung kabur," ujarnya.

Seusai kejadian tersebut, tim alligator Reskrim Polres Kukar mendatangi tempat kejadian perkara. Sekira pukul 03.20 Wita, berhasil mengamankan AK di samping SMA 2 Desa Manunggal Jaya.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui jika melakukan aksi pencurian di Kantor BRI sekaligus pencurian dan pemukulan perempuan di kopi pangku," jelas Amrin.

Sementara itu, AK yang baru berhenti kerja di salah satu perusahaan di Kukar mengatakan sebelum mampir di warung kopi pangku ia terlebih dahulu mengantarkan teman kerja. Setelah mengantarkan, ia berhenti di warung kopi kilometer 10 jalur dua Tenggarong-Samarinda. Jadi sendiri aja di warung itu

"Awalnya mau ngopi aja terus ditawar-tawarin berhubungan badan dan sudah sepakat dengan bayaran Rp 150 ribu," kata pelaku.

Ketika sudah deal, langsung menuju di kamar kemudian melepaskan pakaian namun saat melihat DPJ langsung menolak dengan alasan alat vital yang tak wajar dan tidak bisa dipakai. Spontan ia langsung emosi dan berniat memukul mengunakan batu yang bersandar di pintu.

"Tidak ada niatan untuk menghabisi nyawanya, awalnya cuma mukul sekali karena dia teriak-teriak jadi saya panik terus pukul terus," katanya.

Sedangkan ia ingin mencuri di kantor BRI Unit Tenggarong Seberang Desa Manunggal Jaya lantaran kehabisan uang. Sudah melamar pekerjaan dimana-mana tetapi tidak ada yang keterima sama sekali jadi mencuri.

"Rencana uang itu buat pulang kampung," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua buah handphone dan CCTV, satu buah linggis, tas ransel, helm, cat semprot dan batu padas dua unit kendaraan roda dua.

Pasal yang dikenakan yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KHUP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Dan pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 KHUP ancaman 7 tahun kurungan penjara.

[SUP | TOS]



Berita Lainnya