Daerah

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 24 Gram Sabu Diamankan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Februari 2024 17:03
Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 24 Gram Sabu Diamankan
Barang bukti dari dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Samarinda. (Dok. Polresta Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda melalui Personel Sat Reskoba berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sabu seberat 24,94 gram, telah diamankan.

Dari informasi yang didapat, tepat di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda rupanya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Sebelumnya, pelapor dan saksi mencurigai pelaku berinisial BM, yang diduga menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya pada Senin (5/2/2024).

"Sekitar pukul 12.00 WITA, tim melakukan penyelidikan di TKP. Walhasil, saat penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu disana," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Rincinya, ditemukan satu buat tote bag berwarna hitam, yang tergantung di dinding kamar. Didalamnya, berisi satu kresek yang terdapat lima bungkus atau poket narkotika jenis sabu seberat 24,94 gram.

"Pelaku ditangkap dan dilakukan interogasi. BM mengaku jika barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial DB, yang berlamat di Jalan Bukit Benanga, Lempake, Samarinda," jelasnya.

Tim langsung menuju TKP, dan melakukan penggeledahan kembali di alamat yang disampaikan oleh BM. Walhasil, ditemukan satu buah catatan transaksi sabu-sabu, yang diakui oleh DB.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dua tersangka terkait kasus penyelahgunaan narkotika, di antaranya, : 

1. 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) Gram Bruto;

2. 1 (satu) lembar plastik klip;

3. 1 (Satu) lembar plastik keresek warna hitam;

4. 1 (satu) buah Tote Bag warna hitam;

5. 1 (satu) bendel plastik klip;

6. 2 (dua) buah sendok penakar;

7. 1 (satu) unit timbangan digital;

8. 1 (satu) buah buku catatan jual beli Narkotika jenis sabu milik DB.

9. 1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo warna hitam milik BM.

10. 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo warna hitam milik DB.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya