Daerah

Polresta Samarinda Sebut Pelaku Penjabretan di Jalan Damanhuri Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 22 Januari 2024 16:51
Polresta Samarinda Sebut Pelaku Penjabretan di Jalan Damanhuri Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Press release Polresta Samarinda soal penjambretan di Jalan Damanhuri, Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Kota Samarinda berhasil mengringkus pelaku penjambretan tas di Jalan Damanhuri, Gang Melati, Blok 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pelaku berinisial SS (34) itu tertangkap di hari yang sama di Jalan Merdeka III, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa, (16/01/2024), pukul 18.00 WITA.

Dalam video yang beredar berdurasi 19 detik tersebut, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMax KT 2368 BBS berwarna hitam. Ia terlihat merampas tas milik korban yang terekam dalam CCTV.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan dalam press release di Halaman Kantor Polresta Samarinda, pihaknya berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam.

"Kami amankan satu unit motor yang dipakai pelaku, tas, dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kombes Pol Ary Fadli pada Sejin 

Ia menyebut dalam hasil pemeriksaannya, pelaku sempat melakukan pencurian di kawasan Sungai Pinang, satu hari sebelum peristiwa pencurian di Jalan Damanhuri, Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, pihaknya menyebut bahwa pelaku pencurian itu karena terlilit hutang, dan ia terpaksa untuk merampas barang milik korban.

"Motifnya karena ekonomi, dan terlilit utang," ungkap Ary Fadli.

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 365 dan 362 KUHP tentang Pencurian. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polresta Samarinda.

"Pelaku dikenakan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya