Advertorial
Pendaftaran Anggota KPID Kaltim 2025–2028 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Kaltimtodda, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028. Masa pendaftaran berlangsung mulai 21 Juli hingga 20 Agustus 2025.
Calon pelamar dapat menyerahkan berkas secara langsung ke Sekretariat Timsel yang berlokasi di Kantor DPRD Kaltim, Gedung A Lantai 2, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda, pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Alternatif lain, berkas juga dapat dikirimkan via pos dengan batas akhir cap pos pada 20 Agustus 2025.
Ketua Timsel KPID Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa seleksi terbuka ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Calon harus berstatus WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta minimal lulusan sarjana. Selain itu, pelamar wajib sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan tercela, tidak berafiliasi dengan partai politik maupun media, serta tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau eksekutif.
“Yang tak kalah penting, pelamar harus memiliki kepedulian dan pemahaman mengenai dunia penyiaran, termasuk pengalaman di bidang tersebut,” ungkap Faisal, Senin (21/7/2025).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP domisili Kalimantan Timur
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar (latar belakang merah)
- Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani di atas materai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- SKCK dan surat keterangan bebas narkoba
- Surat dukungan dari masyarakat atau organisasi sosial
- Pakta integritas dan surat pernyataan tidak terikat dengan partai politik atau media
- Makalah visi dan misi sebanyak 7–10 halaman
Faisal menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya alias gratis dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan.
Formulir pendaftaran dan informasi lengkap terkait dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut: bit.ly/PENDAFTARAN_KPIDKALTIM2025-2028
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan, dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp di nomor 0811-5186-111 atau 0812-5383-3555.
"Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam pengawasan dunia penyiaran di Kalimantan Timur," tutup Faisal.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Satpol PP Kaltim Dorong Pemahaman Pengelolaan Aset Daerah Lewat Sosialisasi Perda Nomor 3/2022
- Wagub Seno Tegaskan 65 Ribu Siswa Baru di Kaltim Sudah Terima Seragam Gratis
- Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Diduga Halangi Wawancara Wartawan
- Pemprov Kaltim Genjot Transformasi Digital, ASN Dibekali Pelatihan Digitalisasi Layanan Publik
- Pemprov Kaltim dan YKAN Sepakat Perpanjang Kolaborasi Lingkungan hingga 2030