Politik
Pendaftaran Bacaleg Resmi Ditutup, KPU: Selanjutnya Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon dari 18 Parpol
Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg), Minggu (14/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, setelah ditutup tahapan pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif 18 parpol. Verifikasi berkas itu dimulai Senin, 15 Mei 2023 hingga Jumat, 23 Juni 2023.
Selanjutnya, dikatakan Idham, proses pengajuan perbaikan dokumen persyaran bakal valon legislatif akan dilakukan Senin, 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023.
Adapun proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dijadwalkan Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 6 Agustus 2023.
"Kami akan melanjutkan tahapan ini dengan melakukan verifikasi administrasi pada 19 Agustus selama lima hari sampai dengan 23 Agustus 2023," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).
Selanjutnya, KPU juga akan mengungkapkan daftar calon sementara (DCS) pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
"KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikam masukan dan tanggapan terhadap DCS atau daftar calon sementara yang KPU umumkan," ujar Idham.
Sebelumnya, 18 partai politik telah mendaftarkan bakal calon legislatif. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif DPR RI pada Senin, 8 Mei 2023.
Kemudian pada Rabu, 10 Mei 2023, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mendatangi Kantor KPU. Lalu, PDIP, Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partau Garuda juga melakukan hal yang sama pada Kamis, 11 Mei 2023.
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan bakal calon legislatif dengan dipimpin ketua umum masing-masing pada Jumat, 12 Mei 2023.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra mendaftar pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Hari terakhir, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh juga mendaftarkan bakal calon legislatif mereka.
[TOS | SR]
Related Posts
- Apa Saja Tugas PPS dan PPK di Pilkada 2024?
- KPU Kaltim Rilis Syarat dan Dokumen Pendaftaran Anggota PPS-PPK Pilkada 2024
- KPU Kaltim Buka Pendaftaran Seleksi PPS dan PPK Pilkada 2024, Cek Jadwal dan Tahapannya
- Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
- Sengketa Suara Pileg 2024 Kaltim, Bawaslu Siap Beri Keterangan ke MK