Daerah

Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Dimulai, Disdag Pastikan Hak Pedagang Lama Tetap Aman 

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 20 Desember 2025 19:20
Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Dimulai, Disdag Pastikan Hak Pedagang Lama Tetap Aman 
Dinas Perdagangan saat membuka posko pengaduan di Pasar Pagi untuk mengoptimalkan mas pendaftaran Sabtu (20/12/2025). (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pendaftaran pedagang Pasar Pagi Samarinda resmi dibuka pada Sabtu (20/12/2025). Tahap pertama ini diprioritaskan bagi pedagang lama dengan target sekitar 1.800 pedagang. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, memastikan proses pendaftaran berjalan relatif lancar meski diakui masih ditemui sejumlah kendala teknis, terutama pada tahap verifikasi data. 

Nurrahmani menjelaskan, sistem pendaftaran sebenarnya sudah dibuka sejak pukul 00.00 Wita. Namun proses verifikasi baru dimulai pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Menurutnya, persoalan kecil dalam sistem merupakan hal yang wajar, mengingat ini merupakan pendaftaran skala besar yang pertama kali dilakukan secara terintegrasi.

“Yang namanya sistem pasti ada saja persoalan. Misalnya NIK tidak cocok, tanggal lahir berbeda, atau SK pendukung yang tidak sesuai. Makanya sore ini kami akan rapat lanjutan dengan Kominfo untuk membahas dan membenahi itu semua,” ujarnya. 

Ia menegaskan, kesalahan data tersebut tidak akan menggugurkan hak pedagang, khususnya mereka yang sudah berjualan selama bertahun-tahun di Pasar Pagi. Disdag, kata dia, lebih mengedepankan kondisi riil di lapangan dibandingkan semata-mata kesesuaian administrasi.

 “Insyaallah tidak. Yang kami prioritaskan adalah yang benar-benar real berjualan. Data itu sifatnya hanya mem-back up. Jadi pedagang tidak perlu khawatir tiba-tiba kehilangan haknya,” tegas Nurrahmani.

Nurrahmani juga menyebut, pedagang yang sudah lolos verifikasi bisa langsung menerima kunci kios dan bahkan diperbolehkan mulai menata barang dagangannya secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan massa agar mobilisasi pedagang berjalan lebih tertib.  

“Sudah ada tadi yang ambil kunci, ada juga yang izin mulai masukkan barang, dan itu kami persilakan,” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi pedagang, Ketua Blok Basah Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3), Asri, mengungkapkan bahwa pendaftaran online masih menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pedagang yang sudah lanjut usia. Menurutnya, tidak semua pedagang memahami proses pendaftaran berbasis digital.

“Kalau yang muda-muda mungkin langsung paham. Tapi pedagang yang tua ini kasihan, karena enggak mengerti online-online begitu,” kata Asri.

Selain itu, kendala lain yang kerap muncul adalah status Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tidak aktif. Asri menjelaskan, pedagang yang memiliki SKTUB aktif umumnya langsung lolos verifikasi, sementara yang tidak aktif harus mengajukan pengaduan terlebih dahulu.

“Yang tidak lolos verifikasi itu biasanya datang mengadu. Nanti ditampung dulu, dicek masalahnya di mana. Sebenarnya sistemnya bagus, cuma memang perlu pendampingan,” jelasnya.

Dia mengakui, Disdag sudah menyediakan bantuan bagi pedagang yang kesulitan, baik secara online melalui ponsel maupun secara offline dengan datang langsung ke desk layanan. “Dibantu kok. Kalau enggak mengerti, bisa datang ke sini, bisa offline juga,” ujarnya.

Meski sempat muncul kegelisahan terkait sistem undian kios, Asri menyebut para pedagang pada akhirnya memilih mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah kota. “Kalau secara pribadi, sebenarnya kami maunya seperti dulu, undian di kaleng. Tapi ini sudah keputusan wali kota dan Dinas Perdagangan, ya kita ikuti saja,” pungkasnya.

Pendaftaran tahap pertama ini masih akan dibuka selama tiga hari ke depan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pemerintah berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi pedagang Pasar Pagi Samarinda.

[RWT]



Berita Lainnya