DPRD BONTANG
Penerima Insentif Guru di Bontang Diperluas, Herkes Soroti Kemampuan APBD
BONTANG, Kaltimtoday.co - DPRD Kota Bontang memperluas cakupan penerima insentif pendidik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik.
Selain guru, tutor Satuan Pendidikan Nonformal (SPNB) atau pendidik program pendidikan kesetaraan juga diusulkan masuk dalam skema penerima insentif.
Perluasan tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati Komisi A DPRD Bontang. Di sisi lain, masa pengabdian sebagai salah satu syarat penerima insentif juga dipangkas dari sebelumnya dua tahun menjadi satu tahun.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan perubahan tersebut dilakukan agar apresiasi terhadap tenaga pendidik dapat diberikan lebih cepat.
“Yang sebelumnya masa pengabdiannya dua tahun, sekarang kita percepat menjadi satu tahun. Jadi guru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan insentif,” kata Heri, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, tutor SPNB juga memiliki peran dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Karena itu, DPRD menilai mereka layak mendapatkan perhatian melalui kebijakan insentif yang sama.
“Usulan tutor SPNB sudah kami sepakati. Tinggal menunggu penyempurnaan draf sebelum nantinya disahkan bersama,” ujarnya.
Namun, bertambahnya cakupan penerima otomatis akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran. Heri menyebut DPRD tidak dapat menjamin besaran maupun keberlanjutan anggaran dalam jangka panjang karena kemampuan fiskal daerah dapat berubah setiap tahun.
“Kami tidak bisa memastikan untuk jangka panjang karena sangat bergantung pada kondisi APBD setiap tahunnya. Yang kami pastikan adalah dukungan pada tahun anggaran berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai nominal insentif, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Bontang. Termasuk apabila nantinya terdapat perbedaan besaran berdasarkan jenjang pendidikan, seperti lulusan S1 dan S2.
“Soal nominal bukan ranah DPRD. Itu menjadi kewenangan pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Heri.
Setelah penyempurnaan draf rampung, Raperda tersebut akan memasuki tahapan uji publik dengan melibatkan guru dan pihak sekolah. Hasil uji publik kemudian menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan sebelum regulasi ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya nanti, Dinas Pendidikan Kota Bontang akan menjadi pihak yang menjalankan teknis pemberian insentif. Sementara DPRD melalui Komisi A akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Heri Keswanto Apresiasi Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Difabel
- Komisi A DPRD Bontang Minta Perusahaan Perluas Kesempatan Magang bagi Pelajar dan Mahasiswa
- Heri Keswanto Minta Seluruh OPD Pahami RTRW, Hindari Salah Pemanfaatan Ruang
- Tekan Pengangguran di Bontang, Herkes Desak Partisipasi Aktif Perusahaan dalam Job Fair
- Heri Keswanto Usulkan Bantuan Sekolah Swasta Disesuaikan Kebutuhan









