Daerah

Penertiban Iklan Rokok Ilegal di Bontang, Bapenda Koordinasi dengan OPD Terkait

Suara Network — Kaltim Today 18 Maret 2024 05:25
Penertiban Iklan Rokok Ilegal di Bontang, Bapenda Koordinasi dengan OPD Terkait
Ilustrasi. (Freepik)

Kaltimtoday.co, Bontang - Sejumlah iklan rokok terpantau menjamur di berbagai ruas jalan Kota Bontang. Dari pantauan, iklan rokok tersebut terpasang di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara dan Simpang Lengkol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, reklame rokok tersebut diketahui ilegal alias dipasang tanpa izin dan belum membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Rafidah, mengatakan bahwa saat ini Bontang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait penarikan retribusi pajak, termasuk untuk reklame rokok.

"Reklame rokok boleh dipasang, tetapi ada penentuan spot titiknya dan tidak boleh di sembarang tempat," ujar Rafidah.

Bapenda mencatat, terdapat sekitar 40 tiang reklame rokok yang terpasang tanpa izin dan pembayaran pajak. Bapenda pun akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera melapor.

"Kami data ada 40 tiang yang tidak berizin. Kalau mereka mau urus izinnya bisa ke DPM-PTSP dan bayar pajak. Tapi sekarang masih belum bisa karena menunggu Perwali," jelas Rafidah.

Lebih lanjut, Rafidah menjelaskan bahwa untuk teknis penentuan lokasi nantinya, iklan rokok tidak akan ditempatkan di jalan protokol. Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun.

"Mengingat Bontang juga menyandang status kota layak anak, maka Perwali ini harus bisa memberikan edukasi yang baik untuk masa depan anak-anak," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan reklame rokok ilegal tersebut dan meminta OPD teknis untuk segera bergerak.

"Jangan apa-apa harus wali kota yang turun tangan. Saya akan coba koordinasi dulu. Bontang Kota Ramah Anak," tegas Basri.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya