Nasional
Pengadilan Tipikor Jakarta Adili 15 Eks Pegawai KPK dalam Kasus Pungli, Ini Daftarnya
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera adili 15 eks pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siap memaparkan bukti dan peran para tahanan KPK yang terlibat dalam kasus suap kepada 15 tersangka tersebut.
Dilansir Suara, Titto Jaelani selaku Kasatgas Penuntutan, menyatakan bahwa JPU KPK tengah menyusun surat dakwaan usai melimpahkan penahanan 15 tersangka kasus pungli ke pengadilan. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi.
"Dengan selesainya penyusunan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, hari ini (25/7) berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi dan kawan-kawan," ujar Titto.
Pembagian Surat Dakwaan dalam Dua Jilid
Surat dakwaan terhadap 15 tersangka akan dibagi menjadi dua jilid. Jilid pertama mencakup terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim. Jilid kedua mencakup terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Ungkap Peran Para Tahanan KPK
Dalam persidangan, tim jaksa KPK juga akan mengungkap peran para tahanan KPK yang terlibat dalam kasus pungli dengan total nilai mencapai Rp6,3 miliar. Tim Jaksa akan membuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa, termasuk Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.
Identitas 15 Tersangka dalam Kasus Pungli
Dilansir Suara, KPK menetapkan 15 tersangka yang terlibat, terdiri dari kepala rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pegawai KPK tersebut telah dipecat. Berikut adalah daftar nama tersangka:
- Achmad Fauzi (AF) - Eks Karutan KPK Cabang KPK
- Hengki (HK) - PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022
- Deden Rochendi (DR) - PNYD Plt Karutan KPK 2018
- Sopian Hadi (SH) - PNYD petugas pengamanan
- Ristanta (RT) - PNYD Plt Karutan KPK 2021
- Ari Rahman Hakim (ARH) - PNYD petugas Rutan KPK
- Agung Nugroho (AN) - PNYD petugas Rutan KPK
- Eri Angga Permana (EAP) - PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022
- Muhammad Ridwan (MR) - Petugas cabang Rutan KPK
- Suharlan (SH) - Petugas cabang Rutan KPK
- Ramadhan Ubaidillah A (RUA) - Petugas cabang Rutan KPK
- Mahdi Aris (MHA) - Petugas cabang Rutan KPK
- Wardoyo (WD) - Petugas cabang Rutan KPK
- Muhammad Abduh (MA) - Petugas cabang Rutan KPK
- Ricky Rachmawanto (RR) - Petugas cabang Rutan KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
- Sepak Terjang Mardani Maming: Dari Sosok Dermawan di Tanah Bumbu hingga Jadi Pemimpin Nasional Berpengaruh
- Mardani Maming: Sosok Pemimpin Dermawan, Pengusaha dan UMKM Rasakan Manfaatnya