Daerah

Pengakuan Saksi Kasus Penemuan Jasad Wanita di Apotek Kimia Farma: Bawa Kresek Hitam dan Dicegat Pegawai

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 20 Maret 2024 15:13
Pengakuan Saksi Kasus Penemuan Jasad Wanita di Apotek Kimia Farma: Bawa Kresek Hitam dan Dicegat Pegawai
Press Release Polresta Samarinda soal kasus penemuan jasad wanita di gudang Apotek Kimia Farma Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap pengakuan saksi terkait kasus penemuan jasad wanita berinisial BT di Apotek Kimia Farma, Jalan P Hidayatullah. 

Saat menghadiri press release bersama awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, ada sebanyak enam saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian. Salah satunya pegawai Kimia Farma yang melihat korban memasuki apotek pada 31 Januari 2024.

"Keterangan sementara, korban masuk ke apotek dan langsung mau menuju ruang racik obat," kata Ary pada Rabu (20/03/2024) di Halaman Polresta Samarinda.

Sesampainya di sana, BT dicegat oleh pegawai yang bertugas dan tidak diperbolehkan masuk ke ruang racik obat karena korban bukan merupakan pegawai Kimia Farma.

Korban sempat menunjukkan tas kresek berwarna hitam yang ia bawa pada saat itu. Ary menyebut, respon pegawai mengarah pada keinginan korban untuk membuang sampah.

"Jadi saksi kira korban mau buang sampah karena menunjukkan tas kresek itu, lalu saksi mengarahkan korban untuk membuang sampah di ruang belakang," bebernya.

Saksi menyampaikan, terakhir dirinya melihat korban sedang mencuci tangan setelah membuang sampah tersebut.

Pihak kepolisian sempat menggali data serta informasi, apakah BT memiliki hubungan dengan Kimia Farma. Namun, Ary menyatakan sampai saat ini korban tidak memiliki keterkaitan tersebut.

"Pada hari yang sama, saksi sempat menemukan kresek hitam milik korban di mushola belakang," ucap Ary.

"Isinya bungkus-bungkus makanan kecil," tambahnya.

Melihat hal tersebut, saksi langsung membuang tas kresek bersama isinya ke dalam tempat sampah yang ada di sana. Walhasil, saksi pun kembali bekerja sebagaimana mestinya.

"Sebatas itu keterangan saksi, karena setelah itu mereka langsung melayani kembali para pengunjung pada saat jam kerja," tuturnya.

Ary menyatakan bahwa kematian BT di gudang belakang apotek Kimia Farma, sudah berlangsung selama lima hari sebelum ditemukan. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai (Rp 110 ribu), serta obat-obatan.

"Saat ini kami masih mendalami lebih lanjut. Autopsi sudah dilakukan, dan hasilnya sudah ada di penyidik. Namun harus konfirmasi lagi ke dokter forensik, sehingga bisa diuraikan apa saja yang menjadi penyebab kematian korban," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya