Daerah

Pengeboman Ikan di Perairan Berau Marak Terjadi, Dinas Perikanan Akui Terbatas Kewenangan

Kaltim Today
30 Juli 2025 09:33
Pengeboman Ikan di Perairan Berau Marak Terjadi, Dinas Perikanan Akui Terbatas Kewenangan
Tangkapan layar video amatir nelayan menunjukkan ikan yang mati karena dibom di sekitar perairan BidukBiduk belum lama ini. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Pengeboman ikan di Berau masih marak terjadi. Terbaru, kasus tersebut terjadi di perairan Biduk-Biduk dan viral di kalangan warganet, pada Selasa (29/7/2025) kemarin.

Momok penangkapan ikan tidak ramah lingkungan ini sejatinya kerap dikeluhkan masyarakat. Hanya saja Dinas Perikanan Berau tidak mempunyai kapasitas lebih jauh untuk menindak.

Sekretaris, Yunda Zuliarsih menyatakan bahwa kewenangan terkait hal itu memang berada di tangan Dinas Pemerintah Kaltim dari jarak 0-12 mile. Sedang pengawasan lebih luas berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Meski begitu, selaku pejabat daerah, Yunda menyatakan, pihaknya tidak tinggal diam. Apabila ditemukan adanya indikasi pengeboman ikan disertai bukti dan laporan tertulis maka akan segera ditindaklanjuti.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Pempov dan Kementerian. Kami juga sudah berulang kali menyampaikan ke masyarakat, jika memang menemukan tindakan ilegal fishing itu bisa didokumentasikan dan buat tertulis langsung serahkan ke kami di dinas," jelasnya.

Dasar itu yang selanjutnya akan menjadi berkas untuk barang bukti melakukan penyelidikan, guna mengungkap pelaku pengeboman.

Terkait langkah antisipasi di lapangan, Yunda membeberkan jika upaya patroli sudah sering dilakukan. Namun waktunya tidak rutin. Paling banyak tiga kali dalam setahun dengan rute yang juga tidak ditentukan.

"Keterbatasan kewenangan juga menjadi penyebab kami tidak bisa langsung turun ke lokasi, kami harus berkoordinasi lebih dulu kepada pemprov dan kementerian," ujar Yunda.

Dirinya menceritakan, sebelum kewenangan diambil alih, namanya dahulu adalah Dinas Perikanan dan Kelautan. Pemkab Berau mempunyai banyak kelebihan, seperti memiliki daftar nama terduga pelaku serta waktu pengawasan yang relatif lebih rutin.

Daftar tersebut yang selanjutnya menjadi sasaran pihak dinas untuk melakukan sosialisasi. Ketika oknum yang bersangkutan tertangkap basah maka akan langsung ditangkap untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Itu dulu, tapi sekarang kan bukan menjadi kewenangan kami, kami hanya bisa menginformasikan ke pemerintah provinsi. Itupun, mereka memiliki segala keterbatasan, mulai anggaran dan personel, serta jarak jangkauan yang luas yakni mencakup tujuh Kabupaten dan kota," jelasnya.

Segala kekurangan itu juga pernah menjadi evaluasi Pemkab Berau. Saran untuk pengembalian kewenangan pernah dilakukan. Seperti sebelum penerapan Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Secara pribadi, sebagai pelaku konservasi kami sebagai saksi baik dari kedinasan dan masyarakat Kabupaten Berau agar kewenangan laut dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Berau agar kami bisa melakukan pengawasan secara penuh," tandasnya.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya