Nasional
Pengecer Dihapus, Ini Panduan Lengkap, Modal, dan Cara Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg
Kaltimtoday.co - Minat untuk menjadi agen LPG 3 kg semakin meningkat setelah pemerintah resmi melarang penjualan LPG bersubsidi melalui pengecer sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Bagi pengecer atau pemilik warung yang ingin tetap berbisnis LPG, pemerintah menawarkan peluang untuk mendaftar sebagai agen resmi. Dengan memahami modal dan prosedur pendaftaran, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis ini secara legal dan menguntungkan.
Berapa Modal yang Dibutuhkan untuk Menjadi Agen LPG 3 Kg?
Dikutip dari laman resmi Pertamina, agen LPG PSO (Public Service Obligation) adalah jaringan distribusi resmi yang menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, diperlukan modal awal sekitar Rp 100 juta. Biaya ini mencakup pengadaan kendaraan angkut, sewa tempat, serta pembelian tabung gas sebagai inventaris awal.
Syarat Administrasi Menjadi Agen LPG 3 Kg
Agar dapat mendaftar sebagai agen LPG 3 kg, pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, di antaranya:
1. Badan Usaha yang Sah
- Memiliki akta pendirian badan usaha (PT atau koperasi) yang telah disahkan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
- Tanda daftar perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
2. Dokumen Legalitas
- Izin gangguan dan/atau surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
- Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk lokasi usaha.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk seluruh direktur dan komisaris dalam akta perusahaan.
3. Sarana dan Operasional
- Menyediakan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
- Memiliki daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg dengan kontrak perjanjian antara agen dan pangkalan.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesiapan memenuhi seluruh fasilitas yang dibutuhkan.
- Kesanggupan mematuhi semua regulasi dari Pertamina, pemerintah daerah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Pakta integritas dan surat keterangan penyalur LPG dari instansi terkait.
Cara Mendaftar Menjadi Agen LPG 3 Kg
Setelah melengkapi persyaratan di atas, pendaftaran sebagai agen LPG 3 kg dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Pertamina dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs Resmi
- Kunjungi website resmi Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id.
- Klik tombol “Register” yang berada di pojok kanan atas.
2. Pilih Jenis Kemitraan
- Pilih kategori “Keagenan LPG” lalu klik “Gabung Sekarang”.
3. Tentukan Lokasi
- Tentukan lokasi pangkalan LPG yang ingin dikelola, lalu klik “Registrasi”.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen lainnya yang diminta.
5. Proses Verifikasi
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Pertamina dan instansi terkait akan melakukan verifikasi.
Jika semua persyaratan terpenuhi, pendaftar akan menerima Surat Keterangan Penyalur LPG sebagai bukti legalitas.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peluang untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin menjalankan bisnis ini secara legal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi LPG bersubsidi serta memastikan bahwa gas 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp