Nasional

Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Kini Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi, Begini Cara Cek Lokasinya

Network — Kaltim Today 03 Februari 2025 05:02
Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Kini Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi, Begini Cara Cek Lokasinya
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Mulai 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3 kilogram (kg) tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pengecer wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina jika ingin tetap berjualan.

Para pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi dapat mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengajukan izin ke Pertamina.

"Kami akan mengubah status pengecer menjadi pangkalan mulai 1 Februari," ujar Yuliot. 

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sebelum penghapusan pengecer LPG 3 kg sepenuhnya pada Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi agar harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Jika pengecer beralih menjadi pangkalan resmi, maka rantai distribusi akan lebih efisien. Kami ingin menghindari lapisan tambahan dalam distribusi yang dapat memengaruhi harga jual," jelas Yuliot.

Selain menjaga harga tetap stabil, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi distribusi LPG 3 kg agar pasokan dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah dan tidak mengalami kenaikan.

"Jika masyarakat menemukan harga LPG 3 kg yang lebih mahal, kemungkinan mereka membelinya di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer yang tidak terdaftar," kata Heppy.

Untuk mendapatkan harga sesuai HET, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk dengan informasi harga yang jelas. Selain lebih murah, pembelian di pangkalan resmi juga memastikan kualitas dan berat LPG sesuai standar.

Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina menyediakan layanan pencarian lokasi pangkalan melalui situs web https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dengan menghubungi call center 135.

"Harga di pangkalan resmi lebih terjangkau dibandingkan pengecer karena mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah daerah," ujar Heppy dalam pernyataan resminya pada Minggu (2/2/2025).

Selain itu, pangkalan resmi juga dilengkapi dengan timbangan untuk memastikan berat LPG 3 kg sesuai standar, sehingga konsumen mendapatkan takaran yang tepat.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya