Advertorial

Pengelolaan Pelabuhan Buluminung Terindikasi Korupsi, Ketua DPRD PPU: Jangan Bermain di Air Keruh!

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 24 Juli 2023 19:01
Pengelolaan Pelabuhan Buluminung Terindikasi Korupsi, Ketua DPRD PPU: Jangan Bermain di Air Keruh!
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (Fauzan/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - DPRD PPU merespons indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pelabuhan Buluminung.

Baru-baru ini, Kejari PPU merilis terkait pihaknya yang tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi terhadap aktivitas penarikan retribusi di Pelabuhan Buluminung.

Dalam rilis tersebut, tim penyelidikan Kejari PPU mengendus retribusi dari Pelabuhan Buluminung mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp3 miliar, sejak 2019 hingga 2022. Padahal, kegiatan pelabuhan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Kejari PPU menduga, alasan ditemukan berkurangnya pendapatan daerah dari pelabuhan itu lantaran pengguna pelabuhan tidak membayar kewajiban retribusi dalam rentang tertentu.

Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor turut merespons dugaan kasus korupsi Pelabuhan Buluminung, walau pihaknya belum mendapat laporan secara resmi terkait dugaan kasus korupsi ini. 

Meski begitu, DPRD PPU selalu mengimbau kepada pengelola untuk taat dan merujuk pada regulasi yang ada agar manajemen pelabuhan dapat berjalan secara baik dan tidak melenceng.

“Pelabuhan ini, selama ini dikelola Perusda. Kalau ada apa-apa terjadi di sana, ya kami juga sudah menyampaikan, ada Perda, maka patuhi Perda-nya. Kalau ingkar terhadap perda, pasti dapat masalah,” ungkapnya.

Syahrudin M Noor mengatakan, pengelolaan pelabuhan seluas 19 hektare itu seharunya berada pada prosedur yang berlaku dan tidak bermain nakal demi keuntungan pribadi. 

“Terlebih kami kan ini sebagai lembaga pengawas selalu mengingatkan, patuhi regulasi yang ada. Jangan bermain di air keruh, nanti akibatnya kurang baik,” tegasnya.

Para pengelola pelabuhan seharusnya memahami dengan baik aturan yang berlaku, agar pemerintah daerah tidak dirugikan dari sektor retribusi pelayanan.

“Patuhi saja regulasi yang ada, seperti Pergub dan Perda itulah yang harus dipatuhi. Kalau melenceng daripada itu, pasti akan ada indikasi,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya