PPU

Penyelidikan Terus Berlanjut, KPK Panggil Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Terkait Kasus Korupsi AGM

Kaltim Today
23 Maret 2022 13:40
Penyelidikan Terus Berlanjut, KPK Panggil Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Terkait Kasus Korupsi AGM

Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap barang dan jasa serta perizinan lahan di Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (23/3/2022).

Karim rencananya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PSU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"Kami periksa Karim Abidin dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).

Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan diselidiki dari pemeriksaan saksi Karim oleh penyidik KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Karim sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut adalah, Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta yang bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam tangkap tangan Bupati AGM, KPK setidaknya menyita uang yang mencapai Rp 1 miliar serta rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat AGM dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Penajam Paser Utara (PPU).

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya