PPU
KPK Panggil 4 Direktur Ternama di PPU Terkait Kasus Korupsi AGM
Kaltimtoday.co, Penajam - Beberapa direktur perusahaan ternama di Penajam Paser Utara (PPU) dikabarkan dipanggil oleh KPK. Hal itu dilakukan usai pemanggilan beberapa pejabat daerah.
Mereka yang dipanggil tak lain untuk dimintai kesaksiannya soal kasus yang menimpa Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku kepala daerah PPU. AGM merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Benuo Taka, periode 2021-2022.
KPK pada Kamis (24/2/2022) sudah memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Bupati PPU nonaktif AGM.
Dilansir dari Suara.com, terdapat 4 pengusaha ternama di PPU yang dipanggil.
Baca Juga: Join Investigation dengan Polda Kaltim, Polres Kukar Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
"Hari ini, delapan saksi diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Delapan saksi itu ialah empat orang direktur perusahaan ternama di PPU. Mereka memimpin lima perusahaan. Terdiri dari Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Siti Audibah selaku Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Suwandi Taslim selaku Direktur PT Indoloca Minning Resources, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
"Lalu, ada pula Muchtar selaku karyawan/peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah, dan supir Asdarussalam, yakni Alfin," jelasnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN









