Opini

Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Harkat dan Martabat Hakim

Kaltim Today
16 April 2022 13:13
Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Harkat dan Martabat Hakim

Oleh: Muhammad Riyan Kurniawan S.H (Magangers Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Kaltim)

Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan kewenangannya, tidak terpengaruh atau tidak ada campur tangan dari kekuasaan lainnya (Lembaga Independent).

Komisi Yudisial merupakan respon dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sejarah Komisi Yudisial dimulai pada 9 November 2001, saat sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945. Dalam sidang itulah, Komisi Yudisial resmi menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam konstitusi/dasar negara dalam Pasal 24B UUD 1945.

Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, sempat ada gagasan pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). MPPH sendiri berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman.

Sementara DKH yang tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 35/1999 berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik bagi para hakim.

Pembentukan Komisi Yudisial sendiri mulai terealisasi di tahun 1999, pada saat Presiden B.J. Habibie membentuk panel diskusi untuk mengkaji pembaharuan UUD 1945. Nama Komisi Yudisial sendiri dikemukakan atas saran dari Hakim Agung Iskandar Kamil, yang dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku dari hakim itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Kemudian pada 13 Agustus 2004, Undang-Undang Nomor 22.2004 tentang Komisi Yudisial disahkan.

Undang-Undang Nomor 18/2011 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut memberikan berbagai tugas dan wewenang baru bagi Komisi Yudisial, antara lain: melakukan seleksi pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, melakukan upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, melakukan langkah-langkah hukum dan langkah lain untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, melakukan penyadapan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi.

Disahkannya UU tersebut merupakan konkritisasi dari upaya memperkuat wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara independen yang menjalankan fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wewenang dari Komisi Yudisial sendiri sesuai pasal 13 UU Nomor 18/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sedangkan tugas dari Komisi Yudisial tertuang di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18/2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
  3. Menetapkan calon hakim agung; dan
  4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18/2011 mengatur bahwa:

  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
    • Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
    • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
    • Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
    • Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
  3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
  4. Aparat penegak hukum wajib menindak lanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam memaksimalkan tugas dan kewenangannya, Komisi Yudisial memiliki 12 kantor perwakilan atau kantor penghubung di tiap daerah ibukota provinsi, salah satunya berada di Samarinda. Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Kalimantan Timur sendiri beralamat di Jalan Slamet Riyadi No. 2 (Samping Islamic Center), Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya