Opini
Kekerasan terhadap Akademisi Ade Armando Wajib Diusut Tuntas
Oleh: Johantan Alfando WS, S.I.Kom., M.I.Kom (Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman)
Akademisi department ilmu komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, dikeroyok oleh massa yang tak dikenal di depan kantor DPR pada aksi seruan mahasiswa menolak perpanjangan presiden 3 periode.
Kasus kekerasan ini memiliki unsur tindak pidana, bahkan bisa merujuk kepada pasal 351 KHUP. Dilihat dari video yang beredar sebelum pemukulan, Ade Armando berstatement ketika wawancarai oleh media, bahwa Ade Armando sangat setuju dan sependapat dengan seruan gelaran aksi dari aliansi mahasiswa terkait penolakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ade Armando sempat mengatakan di media “Saya tidak ikut demo, saya hanya mantau” dan menyatakan mendukung (demo yang digelar oleh mahasiswa) dan juga sependapat dengan mahasiswa bahwa amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tidak pantas dilakukan. Gelaran aksi ini juga bisa dikatakan bahwa hal tersebut merupakan pesan penting untuk kaum elit politik yang mendukung penundaan pemilu 2024.
Di sini jika dilogikakan, bahwa Ade Armando beroposisi atau searah dengan sudut pandang pemikiran mahasiswa. Kenapa ada pemukulan yang terjadi di gelaran aksi tersebut yang menimpa Ade Armando?
Jika dilihat di video yang beredar, ada oknum di luar kelompok mahasiswa yang memprovokasi massa untuk melakukan tindak kekerasan. Bahkan di video beredar Ade Armando sempat berdebat dengan seorang wanita, yang mengatakan bahwa Ade Armando sebagai orang yang “munafik, buzzer dan lain-lain”
Jika dilihat rekam digital yang beredar, bahwa yang mengerumuni Ade Armando tidak menggunakan almamater universitas atau kampus, hanya menggunakan pakaian biasa, dan ada beberapa rekan rekan media yang membawa perlengkapan alat perekam.
Di sini jelas bahwa aksi pengeroyokan tersebut di luar dari teman teman mahasiswa. Pihak berwajib dari kepolisian harus bisa turun tangan dan usut tuntas terkait pemukulan Ade Armando di depan gedung DPR. Sebab jika dilihat sudut pandang hukum, ini merujuk ke tindak pidana kekerasan, bahkan melanggar hak asasi manusia.
Peran polisi dalam kondisi ini perlu turun tangan mengusut oknum yang memukul Ade Armando. Berhubung bukti-bukti video yang tersebar masih berseliweran di ruang digital agar mudah proses pelacakan siapa saja yang melakukan pemukulan kepada Ade Armando, mengingat rekam jejak digital kasus ini masih tersebar luar di internet dan masih memudahkan pihak polisi untuk mencari siapa oknum dalam melakukan kekerasan tersebut.
Dari hal ini harusnya menjadi pembelajaran bagi kita bagaimana aksi yang baik dan sehat, agar pesannya aksi tersebut tidak tenggelam karena terkait kasus pemukulan tersebut.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
[related_posts_by_tax taxonomies="2post_tag"]
Related Posts
- Viral Korban Kasus KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Ambil Alih
- Beri Perlindungan kepada Korban Kekerasan, Sekda PPU Sebut UPTD PPA Segera Terealisasi
- DP3AP2KB PPU Dorong Hadirnya Rumah Aman demi Penuhi Hak Korban Kekerasan
- DKP3A Kaltim Minta Semua Pihak Terlibat Program Perlindungan Perempuan
- Penghargaan untuk Wartawan Kaltim