Kaltim
Percepat Cinema XXI, DPMPTSP Bakal Konsultasi ke PN

Kaltimtoday.co, Bontang – Rencana penyediaan gedung pertunjukan untuk Cinema XXI masih dalam proses perubahan kerja sama antara Pemkot Bontang dan PT Integriya Prima Sakti. Jika perusahaan tak dapat ditemui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bakal melakukan konsultasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) terkait kerja sama sewa gedung.
Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto menjelaskan rapat koordinasi kedua membahas soal XXI ini masih fokus pada pembahasan adendum kerja sama. Dimana, masih terdapat selisih waktu tujuh tahun, seperti yang dibutuhkan Cinema XXI yakni 20 tahun. “Kami sempat mengusulkan pada pihak Cinema XXI kalau tanpa perubahan kerja sama, jadi hanya 13 tahun apa bisa?”ujar Puguh.
Ternyata, kata Puguh, pihak XXI tidak bersedia karena pertimbangan bisnis yang kurang fleksibel. Oleh karenanya, yang perlu dilakukan saat ini yakni bertemu dengan pihak PT Integriya Prima Sakti, karena Ramayana hanya penyewa. “Masih kami upayakan, semoga pekan depan bisa bertemu. Kami juga meminta pihak Ramayana komunikasi dengan PT Integriya supaya mempercepat,” terang dia.
Kalau hal terburuknya, yakni PT Integriya tidak ditemukan alamat dan pemiliknya, maka Puguh menyebut akan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri bagaimana solusinya. “Dilihat lagi klausul kerja sama awalnya seperti apa, jika terjadi perselisihan setelah musyawarah kan larinya ke PN, untuk konsultasi,” bebernya.
Perlu dikomunikasikan, langkah apa yang tepat untuk menyelesaikan persoalan kekurangan waktu sewa ini. Mengingat pemkot perlu percepatan. Jika clear di bulan Juli ini, minimal awal Agustus, maka proses Cinema XXI masuk Bontang bisa lebih cepat. “Kami coba membantu mereka agar rencana tersebut cepat terlaksana,” ujarnya.
“Desember, sudah running. Karena persiapan room itu, 2-3 bulan juga sudah selesai,” imbuhnya.
Hal terpenting, yakni agreement dulu, atau persetujuan kerja sama dengan PT Integriya, karena pihak Ramayana dan XXI sudah clear. “Yang dibutuhkan kekurangan waktu 7 tahun, dan pemerintah masuk menyelesaikannya,”kata Puguh. (Pas/Rir/Adv)
Related Posts
- Kisah Keri dari Kaubun, Sukses Beternak hingga Kembangkan Energi Alternatif dari Limbah Ternak
- Dinilai Berkomitmen Hasilkan Produk Hukum Berkualitas, Pemkot Bontang Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kaltim
- Hormati Proses Hukum Sengketa Sidrap, Agus Haris Sebut Tudingan Mahyunadi soal Penggiringan KTP Terlalu Berlebihan
- 35 Ribu Pekerja Rentan di Bontang Terlindungi Program Jamsostek, Komitmen Menuju Cakupan 100% pada 2027
- Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja Rentan