Daerah
Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang perempuan muda berinisial AN (23) diamankan oleh jajaran Polsek Anggana di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, di mana ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat puluhan gram.
Kasus ini bermula ketika Polsek Anggana menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di kawasan perumahan Sidomulyo. Informasi tersebut mengarah pada seorang perempuan yang tinggal di salah satu rumah kontrakan di daerah tersebut.
Untuk menghindari kebocoran informasi, petugas Polsek Anggana melakukan penggerebekan pada pukul 04.00 WITA. Di dalam kontrakan AN, petugas menemukan dua bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu, dengan berat total 51,60 gram.
“Kami amankan tersangka AN bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 51,60 gram,” ujar Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, Sabtu (14/9/2024).
Selain narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita beberapa alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kecil, dan sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu. Dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika juga turut diamankan.
Menurut pengakuan AN, dirinya kerap menjual sabu-sabu kepada beberapa orang di rumah kontrakannya tersebut. Pihak kepolisian langsung mengamankan AN dan membawanya ke Mapolsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan barang bukti, kami juga memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” pungkas AKP Akhmad Wira Taryudi.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pemkab Kukar Anggarkan Rp 18 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Poros Anggana-Muara Badak