PPU

Perhitungan Ulang di PPU: Suara PAN Tambah Satu, Demokrat Tetap

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 29 Juni 2024 06:52
Perhitungan Ulang di PPU: Suara PAN Tambah Satu, Demokrat Tetap
Suasana pelaksanaan pleno rekapitulasi ulang tingkat kabupaten di KPU PPU. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Setelah melaksanakan rekapitulasi ulang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kecamatan sejak 26 Juli 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menyelesaikan rekapitulasi ulang di tingkat kabupaten pada Jumat, (28/6/2024) kemarin.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari sengketa perselisihan jatah kursi DPR RI antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat dalam Pemilu 2024, yang berujung pada Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Sebagai informasi, perhitungan ulang dilakukan di 147 TPS yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Berau, Paser, dan PPU. 

Di PPU sendiri, PUSS dilaksanakan di dua TPS, yakni TPS 26 Kelurahan Petung di Kecamatan Penajam dan TPS 05 Kelurahan Waru di Kecamatan Waru. Pelaksanaan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767, 768, dan 769 tentang tahapan dan jadwal penghitungan ulang serta pemungutan suara ulang pasca-putusan MK.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan bahwa hingga rekapitulasi ulang tingkat kabupaten, dalil yang disampaikan oleh pemohon ke MK terkait pengurangan suaranya tidak terbukti. 

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak. (Fauzan/Kaltimtoday)

"Hari ini kita rekap di tingkat kabupaten berjalan baik dan lancar dalam proses rekapitulasi dan pencocokan dari hasil, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten semuanya cocok dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), juga hasil di salinan yang dipegang oleh teman-teman saksi dan juga Bawaslu," ujarnya.

“Suaranya sah dan disepakati tidak ada kekeliruan dalam Sirekap, dari hasil yang dipegang saksi dan bawaslu itu semuanya cocok. Artinya, dalil yang disampaikan oleh pelapor tidak terbukti, justru kemarin kita temukan untuk Partai PAN satu tambahan suara di TPS 15 Waru,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali Yamin menjelaskan bahwa suara PAN justru bertambah satu di TPS 15 Waru tanpa mengurangi suara Partai Demokrat. 

“Tapi tidak berkurang suara partai demokrat. Justru yang berkurang adalah informasinya itu dari PDIP, dua yang berkurang. Karena di TPS 15 Waru kemarin ada tambahan satu suara tidak sah dan satu suara menjadi PAN yang sebelumnya adalah milik PDIP,” jelasnya.

Ia juga merinci hasil penghitungan ulang, di mana PAN mendapatkan tambahan satu suara, sementara suara tidak sah juga bertambah satu, sedangkan suara PDIP berkurang dua. 

"Dari hasil penghitungan ulang kita ternyata PAN dapat tambahan satu suara, kemudian suara tidak sah mendapat tambahan satu. Yang berkurang adalah suara PDIP dua. Sehingga semuanya tetap cocok, suara yang digunakan tetap sama tidak ada perubahan sama sekali," kata Ali Yamin.

Setelah proses rekapitulasi ulang tingkat kabupaten selesai dan berita acara serta hasil D ditandatangani oleh KPU, saksi, dan Bawaslu, dokumen tersebut akan segera dikirim ke KPU Provinsi Kaltim.

"Karena KPU Kaltim menyebut jangan diinapkan di Satker masing-masing, tapi sebisa mungkin langsung dikirim ke KPU Kaltim. Karena penjagaanya langsung oleh KPU Kaltim. Karena setelah ini jadwalnya di tanggal 1 dan 2 Juli sesuai keputusan nomor 787 itu adalah rekapitulasi tingkat provinsi," pungkas Ali Yamin.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya