Daerah

Perjuangan Panjang Kampung Sidrap, Agus Haris Minta Doa dan Dukungan Publik Bontang

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 16 Juli 2024 19:10
Perjuangan Panjang Kampung Sidrap, Agus Haris Minta Doa dan Dukungan Publik Bontang
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris berharap publik ikut mendoakan agar Kampung Sidrap jadi bagian administratif Bontang. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Bontang - Sidang lanjutan gugatan tapal batas Kampung Sidrap akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/7/2024). Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, berharap warga ikut mendoakan agar hasil putusan sesuai dengan harapan sebagian besar warga Kampung Sidrap, memastikan wilayah itu secara administratif jadi bagian Bontang.

Agus Haris menjelaskan, agenda lanjutan sidang di MA ialah mendengar keterangan presiden— yang nantinya akan diwakili—, terkait uji materi UU Nomor 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2000.

"Dengan perkembangan yang terjadi di MK, kami sangat membutuhkan doa dan dukungan masyarakat Bontang untuk memberi dukungan secara moril kepada kami supaya (Kampung) Sidrap tetap ada di Bontang," kata Agus Haris kepada Kaltim Today, Selasa (16/7/2024) petang. 

Pria yang akrab disapa AH itu bilang, upaya memperjuangkan agar Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang sudah cukup panjang, 20 tahun. Dia memahami benar setiap fase dan berlikunya memperjuangkan Sidrap. Sebab sejak awal, AH juga berada di barisan terdepan memperjuangkan agar wilayah seluas 179 hektar ini masuk Bontang.

Secara singkat AH jelaskan, mulanya warga Kampung Sidrap, berjuang sendiri agar bisa masuk Bontang. Keinginan gabung Bontang agar kawasan ini bisa menikmati pembangunan dan bisa menerima layanan secara mudah dan cepat. 

Perwakilan warga Kampung Sidrap, sudah pernah bertemu Gubernur Kaltim. Sudah pernah ke Mahkamah Agung (MA) menyampaikan langsung keinginan mereka. Namun belum ada hasil progresif diterima.

Akhirnya, warga Kampung Sidrap yang hampir seluruhnya memegang KTP Bontang, memberikan mandat ke DPRD Bontang agar keinginan mereka diperjuangkan. DPRD menerima mandat itu, aspirasi warga disampaikan ke Wali Kota Bontang. Wali Kota pun menyambut dengan positif.

"DPRD dan Pemkot melakukan paripurna dan diputuskan kami akan melakukan uji materi terhadap UU Nomor 47 itu," tandasnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya