PPU

Permudah Pelaksanaan Program Kegiatan, Hamdam Minta Peraturan Pedoman Soal IKN Segera Diterbitkan

Kaltim Today
20 April 2022 13:11
Permudah Pelaksanaan Program Kegiatan, Hamdam Minta Peraturan Pedoman Soal IKN Segera Diterbitkan

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berharap, peraturan yang menjadi pedoman menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) segera diterbitkan. Hal itu bahkan disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hamdam Pongrewa belum lama ini.

"Kami minta pemerintah pusat secepatnya terbitkan aturan yang jadi pedoman terkait pemindahan IKN," ujarnya.

Dia menuturkan, peraturan tersebut dapat diformulasikan dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan. Sehingga, dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di wilayah IKN baru bernama Nusantara tersebut.

Baginya, peraturan harusnya sudah ada untuk Pemkab PPU yang sebagian wilayahnya yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

Hamdam menjelaskan, peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat akan menjadi pedoman Pemkab PPU dalam melakukan berbagai program kegiatan. Seiring pembangunan IKN Indonesia yang baru.

"Peraturan terkait IKN itu harusnya sudah ada sebagai pedoman untuk pembangunan ibu kota negara baru," ucapnya.

Apalagi, katanya,  hal itu menyangkut pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan, serta kehutanan di kawasan IKN Nusantara. Karena, sampai saat ini belum ada peraturan sebagai pedoman tersebut menurutnya.

"Tetapi diharapkan ada tim khusus dalam proses pemindahan IKN Indonesia," imbuhnya.

Tim khusus tersebut, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara simultan, atau serentak, untuk mengomunikasikan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara.

Dia menegaskan, tidak bisa dipungkiri masyarakat Sepaku, telah turun temurun mendiami wilayah yang ditetapkan menjadi KIPP IKN Nusantara tersebut.

"Komunikasi di lapangan harus dilakukan mengenai permasalahan yang diindikasikan terjadi sebagai dampak pemindahan dan pembangunan IKN," tandasnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya