Kaltim

Persetujuan Substansi Belum Diterbitkan Kementerian ATR/BPN, Pengesahan Raperda RTRW Kaltim Kembali Ditunda

Kaltim Today
06 Februari 2023 17:56
Persetujuan Substansi Belum Diterbitkan Kementerian ATR/BPN, Pengesahan Raperda RTRW Kaltim Kembali Ditunda
Suasana rapat paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang bahas perpanjangan waktu dari Pansus Raperda RTRW. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim juga meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan. Sebab hingga hari ini, dokumen persetujuan substansi Raperda RTRW Kaltim itu belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Diungkapkan anggota Pansus Raperda RTRW, Jawad Sirajuddin bahwa, akibat persetujuan substansi belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, maka persetujuan bersama Gubernur Kaltim, Isran Noor dan DPRD Kaltim mengenai raperda tersebut juga belum bisa dilaksanakan.

“Maka kami meminta perpanjangan waktu masa kerja selama 3 bulan untuk menunggu terbitnya persetujuan substansi yang akan jadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama sebagai perda,” ungkap Jawad kepada awak media pasca rapat paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, ujar Jawad, selama 3 bulan, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan. Mulai rapat internal pansus, konsultasi ke kementerian terkait, menggelar focus group discussion (FGD), rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat-rapat kerja bersama Pemprov Kaltim.

Saat ini, Pansus Raperda RTRW tengah mempercepat upaya agar persetujan substansi bisa segera terbit. Jawad mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi. Namun memang berproses. Tak hanya di Kementerian ATR/BPN, tapi juga di lintas kementerian. Seluruh pemangku kepentingan itu harus terkoneksi.

“Sehingga Kementerian ATR/BPN itu hati-hati dalam menyampaikan substansi tersebut,” sambungnya.

Sebagai informasi, ini jadi kali kedua Pansus Raperda RTRW meminta perpanjangan waktu masa kerja. Kendati demikian, Jawad tak mengetahui apa yang menjadi alasan kementerian bisa sangat lama mengeluarkan persetujuan substansi tersebut.

“Belum dibahas secara mendalam mengapa lama (dikeluarkannya subtansi). Jadi menunggu saja. Mohon dukungan semuanya agar substansi itu bisa segera keluar dari Kementerian ATR/BPN,” jelasnya lagi.

Secara umum, Pansus Raperda RTRW Kaltim menganggap proses ini telah selesai untuk 2022/2042. Apalagi, raperda tersebut harus disegerakan menjadi perda lantaran sangat dibutuhkan bagi kabupaten dan kota jika ingin membuat Perda RTRW di wilayah masing-masing.

“Saya melihat, perpanjangan 3 bulan itu memang ideal. Namun kami berharap, 1 bulan lebih cepat, sudah bisa terbit. Tidak mesti sampai 3 bulan. Ini karena di rapat paripurna, kami jaga-jaga sampai 3 bulan,” tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya