Opini

Persinggungan antara Masyarakat Adat, Polri, dan IKN

Kaltim Today
26 November 2022 18:14
Persinggungan antara Masyarakat Adat, Polri, dan IKN

Oleh: Dadang I K Mujiono (Dosen Hubungan Internasional Universitas Mulawarman)

Perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur kian hari kian terasa. Jika kita ikuti perkembangannya, pembangunan infrastruktur legasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut fokus pada pembangunan tower rusun bagi pekerja, baik pekerja konstruksi maupun pekerja administrasi. Tower rusun tersebut, pada perkembangannya akan dibangun sebanyak 22 tower yang masing-masing terdiri dari lima lantai. 

Seiring dengan perkembangan pembangunan yang makin pesat tersebut, Presiden Jokowi berulang kali memerintahkan Polri untuk mengawal pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Terakhir, ketika menjadi inspektur upacara pada perayaan Hari Bhayangkara ke-76 di Akademi Kepolisian Semarang pada 5 Juli 2022, Jokowi secara tegas meminta kepada anggota Polri untuk mengawal agenda pembangunan IKN di Kalimantan Timur.   

Komitmen Polri dan Masyarakat Adat dalam Bingkai IKN

Dengan adanya perintah Jokowi terhadap anggota Polri, khususnya terkait dengan potensi munculnya hambatan keamanan yang terjadi di kawasan IKN, maka Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan merangkul masyarakat adat, khususnya yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk berkomitmen bersama-sama Pori mendukung pembangunan dan mewujudkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara.

Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apa hubungan atau di mana letak persinggungan antara IKN, Polri, dan masyarakat adat?

Faktanya, dalam lampiran UU IKN Nomor 3/2022, tertera bahwa salah satu indikator keberhasilan pembangunan IKN adalah tingkat inklusivitasnya, dalam hal ini pengikutsertaan masyarakat lokal/adat sebagai pelaku utama pembangunan. 

Oleh karenanya, keputusan Jenderal Sigit menggandeng masyarakat lokal/adat untuk mendukung IKN adalah hal yang tepat. Namun, saya sendiri dan mungkin masyarakat awam pada umumnya, bertanya apa sebenarnya dan bagaimana bentuk dukungan masyarakat lokal/adat terhadap proses pembangunan IKN, terutama kaitannya dengan komitmen yang dilakukan bersama Polri? 

Terlebih ketika masyarakat lokal/adat diminta untuk mendukung Polri menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan IKN. Pertanyaan yang langsung muncul adalah, apa bentuk atau hasil yang diminta dari Polri tersebut?

Apakah masyarakat lokal/adat diminta menjadi petugas keamanan mendampingi anggota Polri yang sudah berjaga di IKN? Atau Polri menginginkan ada petugas keamanan atau polisi tradisional yang berasal dari masyarakat lokal/adat layaknya Pecalang di Bali yang viral pada penyelenggaraan G20 pada minggu kedua November 2022?

Kondisi yang Dihadapi Masyarakat Adat di Kawasan IKN

Sekarang yang menjadi isu utama, paling tidak di dalam benak saya berdasarkan observasi yang saya lakukan adalah ketika masyarakat adat diminta untuk mendukung pembangunan IKN, terlepas dari pro-kontra dukungan IKN oleh masyarakat adat di kawasan IKN. Perlu kiranya kita mengetahui kondisi masyarakat adat yang ada di kawasan IKN. Apakah sudah tepat ketika pemerintah meminta masyarakat adat untuk mendukung pembangunan IKN di tengah berbagai persoalan yang mereka hadapi?

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 2021, terungkap bahwa terdapat 22 komunitas anggota AMAN yang tersebar di seluruh wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai wilayah IKN. Dari 22 komunitas tersebut, terdapat empat belas komunitas berada di “Kawasan IKN", dan delapan komunitas berada di “Kawasan Pengembangan IKN". Namun dari total tersebut (22), menurut anggota AMAN sendiri, masih banyak masyarakat adat yang belum tergabung dalam AMAN di wilayah IKN. Hal ini secara tidak langsung juga menggugurkan klaim pemerintah yang menyatakan bahwa lahan di IKN adalah lahan kosong.

Lebih lanjut, terdapat paling tidak tiga masalah utama yang dihadapi masyarakat adat di wilayah IKN. Pertama, tidak semua komunitas adat yang ada di “Kawasan IKN” dan “Kawasan Pengembangan IKN” mengetahui rencana pemindahan IKN. Kedua, tidak semua komunitas adat yang ada di wilayah IKN mengetahui dampak sosial, budaya, hukum, dan lingkungan hidup terhadap rencana pemindahan IKN. Terakhir, belum adanya jaminan hukum bagi komunitas adat untuk mendapatkan hak atas wilayah adatnya. 

Berangkat dari beberapa persoalan tersebut, alangkah eloknya menurut saya, pemerintah baik lokal ataupun nasional perlu merespon dan mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan tersebut sebelum “menuntut” masyarakat lokal/adat mendukung pembangunan IKN. 

Usulan untuk Pemberdayaan Masyarakat Adat

Pertama adalah perlunya sosialisasi ulang terkait pemindahan IKN ke seluruh masyarakat lokal/adat yang ada di wilayah IKN. Kedua, perlu adanya pengakuan dan perlindungan subjek dan objek hak masyarakat adat. Ini penting karena Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat adat di Kaltim belum terlaksana dengan baik. Di PPU misalnya, ada Perda Perlindungan Adat Istiadat Paser, namun itu hanya untuk aspek budaya. Perda ini lebih lanjut, tidak dapat digunakan untuk menjembatani persoalan mengenai pemenuhan hak atas tanah dan wilayah adat.

Ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam proses pengembangan masyarakat lokal dalam rangka pembangunan IKN. Keempat, perlunya pelestarian kearifan lokal masyarakat adat. Kelima, pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal. Keenam, pemberian bantuan pendidikan kepada komunitas masyarakat adat. Ketujuh, pembekalan keterampilan soft dan hard kepada masyarakat adat terkait dengan kebutuhan kerja di wilayah IKN. Terakhir, kedelapan, pengembangan SDM sejatinya sejalan dengan kearifan lokal masyarakat setempat.

Ketika pemerintah sudah merespon berbagai tuntutan dan persoalan masyarakat adat di wilayah IKN melalui usulan-usulan di atas. Maka tidak ada salahnya jika pemerintah menanti respons positif masyarakat adat dalam mendukung IKN. Dari sini, tentu kita bisa berharap bahwa peran masyarakat lokal/adat, khususnya dalam mendukung Polri menciptakan situasi yang aman dan kondusif dapat tercipta demi kesuksesan membangun IKN Nusantara. 

Peran Masyarakat Adat Mendukung Polri dalam Bingkai Kamtibmas

Dengan demikian, proses terciptanya lingkungan yang kondusif yang diharapkan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat lokal/adat dapat diwujudkan melalui: 1) Peningkatan peran masyarakat adat dalam memberikan informasi kamtibmas di wilayah setempat kepada aparat penegak hukum; 2) Pengaktifan kembali siskamling guna mencegah kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas; 3) Penumbuhan gerakan sadar masyarakat; dan 4) Peningkatan kerja sama antara masyarakat adat dan aparat penegak hukum dalam bidang kamtibmas.

Dari pelbagai paparan di atas, besar harapannya terdapat titik terang pelibatan masyarakat lokal/adat dalam mendukung pembangunan IKN, khususnya dalam konteks mendukung Polri menciptakan situasi yang aman dan kondusif. 

Kita juga perlu garis bawahi bahwa pelibatan masyarakat adat di wilayah IKN merupakan keniscayaan. Masyarakat adat di wilayah IKN memiliki peranan vital dalam sukses tidaknya pembangunan IKN, khususnya terkait dengan salah satu tujuan pembangunan IKN yakni sebagai Simbol Identitas Nasional. Dengan adanya kearifan lokal yang mereka miliki disertai dengan treatment yang tepat oleh pemerintah, maka misi pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan IKN tidak akan menemukan hambatan yang berarti.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya