Samarinda

Perusahaan Wajib Miliki TPS Limbah B3, DLH Samarinda Perketat Pemantauan

Kaltim Today
04 November 2020 15:23
Perusahaan Wajib Miliki TPS Limbah B3, DLH Samarinda Perketat Pemantauan
Berdasarkan hasil survey DLH, perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah itu kebanyakan berasal dari pengusaha bengkel kecil milik warga.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terus mengoptimalkan penanganan sampah serta limbah yang sering menjadi keluhan warga. DLH Samarinda melalui Seksi Penanganan Limbah B3, Hasni mengatakan bahwa, wajib bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3, pengumpulan limbah B3, pengangkutan limbah B3, serta penimbunan limbah B3 dan penguburan limbah B3 medis, wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk usaha jasa dan izin oprasional pengelolaan limbah B3 untuk menghasilkan limbah.

“Tupoksi kami selain mengadakan verifikasi untuk izin penyimpanan limbah B3. Izin itu hanya untuk perusahaan penghasil B3, nah itu biasanya perusahaan yang memiliki workshop, bengkel, pabrik, ada juga kesehatan alat alat medis,” tutur Hasni saat ditemui di ruangannya.

[irp posts="21662" name="DLH Samarinda Buat Program Kusuma Cinta+, Persembahan Pohon untuk Kota dari Calon Pengantin"]

Menurut keterangan Hasni, mayoritas perusahaan yang berdiri dalam bidang pengelolaan limbah B3 itu, tidak memiliki kendala ataupun pelanggaran. Pasalnya, pengusaha telah diberikan edukasi sebelum memulai usaha tersebut.

“Sejauh ini, kami tidak menemukan perusahaan yang kesulitan tentang syarat memiliki tempat pembuangan sampah limbah B3 di setiap perusahaannya. Kalaupun ada, ya paling kurang sedikit,” ujar Hasni.

Dia juga menerangkan, berdasarkan hasil survey DLH, perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah itu kebanyakan berasal dari pengusaha bengkel kecil milik warga. Dengan begitu, pihaknya berupaya untuk terus memantau pengusaha-pengusaha kecil untuk dapat ikut serta menerima arahan dari DLH, agar limbah tersebut tidak kembali tercemar dan berdampak kepada masyarakat.

“Ya biasanya kendala kami itu banjir. Kalau sudah banjir, bengkel-bengkel kecil itu pasti terdampak, limbah cairannya itu yang bisa menjadi masalah. Harapan kami, pengusaha bisa koorporatif untuk menyampaikan kepada kami, agar kami bisa turun dan memberikan edukasi,” kata Hasni.

Hasni menjelaskan, setiap perusahaan sudah pasti diwajibkan untuk membuat ruangan khusus bagi pelaku kerja di bidang penanganan limbah B3.

“Sejauh ini kami lihat perusahaan yang ada di Samarinda sudah mengerti dengan perlu dan pentingnya TPS khusus limbah B3. Kalau ada yang kurang sesuai dengan regulasi aturan, kami tinggal berikan tambahan untuk mereka tindaklanjuti,” terang Hasni.

[NYN | RWT | ADV DLH]


Related Posts


Berita Lainnya