Gaya Hidup
Picu Kanker, BPOM Larang Peredaran Obat Asam Lambung Ranitidin
Kaltimtoday.co, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menarik ranitidin, obat asam lambung, dari pasaran. Ranitidin ditarik karena terbukti tercemar N-Nitrosodiemthlamine (NDMA). Salah satu senyawa pemicu kanker.
“Semua pemegang izin edar itu sudah kami minta untuk berhenti memproduksi dan mendistribusikannya,” tulis BPOM dalam rilis resminya 4 Oktober 2019.
Dalam keterangannya, BPM menjelaskan, ambang batas cemar NDMA yang diperbolehkan adalah 96/ng/hari. Bahan itu bersifat karsogenik (bisa memicu kanker) jika dikonsumsi di atas ambang batas yang secara terus menerus dalam jangka waktu lama.
Hasil uji BPOM, dalam obat ranitidin kandungan NDMA melewati ambang batas yang diperbolehkan. Sehingga produk obat tersebut harus ditarik dari pasaran. Adapun pengujian dan kajian risiko dari obat tersebut saat ini masih terus dilanjutkan.
Berikut daftar obat mengandung ranitidin yang ditarik dari pasaran:
- Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Pemegang izin edar: PT Phapros Tbk
- Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Pemegang izin edar: PT Glaxo Wellcome Indonesia
- Rinadin Sirup 75 mg/5mL
- Pemegang izin edar: PT Global Multi Pharmalab
- Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL
- Pemegang izin edar: PT Indofarma
- Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Pemegang izin edar: PT Indofarma
Oleh BPOM, pasien yang masih mengonsumsi ranitidin disarankan untuk menghubungi dokter atau apoteker.
[TOS | BPOM]