Samarinda

Pilkada di Masa Pandemi, Pemkot Samarinda Tegaskan Penegakan Protokol Kesehatan

Kaltim Today
25 November 2020 14:06
Pilkada di Masa Pandemi, Pemkot Samarinda Tegaskan Penegakan Protokol Kesehatan
Pemkot Samarinda menggelar rakor bersama Forkopimda Kota beserta Camat dan Lurah melalui video conference di tempat masing-masing, Selasa (24/11/2020).

Kaltimtoday.co, Samarinda -  Perhelatan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 ini harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Kota beserta Camat dan Lurah melalui video conference di tempat masing-masing, Selasa (24/11/2020) malam.

Sekretaris Daerah Pemkot Samarinda, Sugeng Chairuddin memimpin rapat tersebut. Dia menyampaikan perintah wali kota agar mematuhi protokol kesehatan.

Ditegaskan Sugeng agar tidak sampai ada pejabat Pemkot mulai dari Lurah hingga pejabat lainnya yang mempertontonkan aktifitas yang bertentangan dengan prokes.

“Ini perintah langsung dari Presiden yang berturut-turut turun sampai ke wali kota dengan ancaman apabila ada terlihat Kepala Daerah berada di kerumunan (membuat aktifitas yang mengumpulkan massa) akan langsung di pecat oleh pusat,” ucap Sugeng.

Walikota, lanjut Sugeng berpesan kegiatan Pilkada yang berlangsung pada tanggal 9 Desember nanti juga harus mematuhi Prokes. Oleh karena itu, KPU menurut Sugeng harus membuat dan mendesain pelaksanaan Pemilukada agar nantinya benar-benar sesuai dengan prokes.

Sementara Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat dalam laporannya mengatakan persiapan logistik masih terus berjalan. Pelipatan dan sortir surat suara masih terus dilakukan di gudang yang berlokasi di Bukit Pinang.

“Kami kedatangan surat suara sebanyak 594.365 lembar untuk keperluan pemilihan nanti. Semoga malam hari ini sudah selesai dilipat dan besok kami sudah menjadwalkan untuk mendatangkan para PPK dan PPS untuk melakukan pengesetan,” papar Firman.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Selain itu, Firman juga menyampaikan tentang personil Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS), mereka akan dibekali pengetahuan terkait protokol kesehatan.

“PAM TPS itu bukan hanya sekedar untuk menjaga TPS saja, tetapi sekarang memiliki fungsi-fungsi terkait dengan penegakan prokes termasuk PAM TPS yang berjaga di pintu masuk TPS akan memegang thermo gun untuk mengukur suhu tubuh para pemilih dan yang berjaga di pintu keluar bertugas menyemprot secara berkala kursi-kursi antrian bagi para pemilih,” beber Firman.

Masih menurut Firman, kesiapan lainnya pihaknya terus melakukan update data bersama Disdukcapil terkait layanan KTP Elektronik bagi warga yang belum merekam. Setelah ditelusuri dari data yang mereka olah ternyata ada sekitar 3000 warga Samarinda yang belum merekam, tetapi mereka memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Saya berterima kasih kepada Disdukcapil dan Pemerintah Kota Samarinda atas layanannya, semoga ini menjadi validasi data yang sudah bersih dari identitas ganda. Kami juga sudah mendata di Lapas, Rutan, Lapas Narkoba dan tahanan Polres,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah mempraktekkan (simulasi pemungutan suara di GOR Segiri) bagaimana KPU Kota Samarinda mendirikan TPS dan memperlakukan pemilih untuk tetap taat dan patuh terhadap prokes. Firman menyebutkan nantinya di tiap TPS akan ada 1 baju hazmat untuk melayani pemilih yang mungkin tensi/suhu badannya melebihi 37,3 derajat celcius.

“Nanti akan disiapkan khusus di TPS untuk mereka menyalurkan pilihannya, termasuk untuk para petugas. Hari ini kami ada kedatangan Alat Pelindung Diri (APD), antara tanggal 27-28 November ini akan mendistribusikan sebagian logistik, baik logistik pemilu maupun APD ke gudang-gudang yang tempatnya sudah kami mohonkan kepada para Camat,” ujar Firman.

Yang terakhir namun tak kalah penting tentang formulir C6 (surat udangan pemilih), dijelaskan Firman nantinya untuk pemlihan serentak kali ini akan mencantumkan waktu, menurutnya hal itu sebagai pertanda kepada penerima C6 akan berjadwal hadir pada waktu yang tercantum pada undangan tersebut.

“Tetapi bukan berarti ketika pemilih datang di luar jam yang sudah tertera pada C6 itu tidak dilayani. Tidak, tetap akan kita layani. Waktu yang ditentukan itu tidak berlaku baku dan tidak akan menghilangkan hak pilih. Sekali lagi tidak,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO SAMARINDA]


Related Posts


Berita Lainnya