PPU

Plt Sekda PPU, Muliadi Serahkan LKPD Tahun 2020 kepada BPK Kaltim

Kaltim Today
02 April 2021 11:34
Plt Sekda PPU, Muliadi Serahkan LKPD Tahun 2020 kepada BPK Kaltim

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dokumen penting daerah ini diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Dadek Nandemar di Kantor BPK Kaltim pada Rabu, (31/3/2021).

Selain Kabupaten PPU, beberapa Kabupaten/Kota di Kaltim juga menyerahkan dokumen LKPD Tahun 2020 kepada BPK. Tampak ada Kota Balikpapan, Bontang, Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.

Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan beserta jajaran, Plh Wali Kota Bontang, Bupati dan Wakil Bupati Berau, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Mahakam Ulu, dan Plt. Sekretaris Daerah PPU beserta jajaran. Selain itu juga tampak para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK, sebagai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1/2004.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Dadek Nandemar menyatakan bahwa, LKPD merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada BPK Kaltim digelar di Kantor BPK Kaltim pada Rabu, (31/3/2021).
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada BPK Kaltim digelar di Kantor BPK Kaltim pada Rabu, (31/3/2021).

Pelaksanaan anggaran saat ini tengah menghadapi dinamika perubahan dan berbagai refocusing angg aran karena pandemi COVID-19. Untuk itulah, para pengelola keuangan daerah diharapkan tetap memperhatikan prinsip – prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi kriteria BPK dalam melaksanakan pemeriksaan.

Penyerahan LKPD TA 2020 juga merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kewajiban bagi seluruh Pemerintah Daerah sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Namun pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan hanya mencari-mencari kesalahan. Tetapi sesungguhnya untuk mencarikan solusi bagi daerah. Pemeriksaan juga bukan untuk ditakuti tetapi untuk bahan berbenah diri bagi kita semua,“ ujar Dadek Nandemar.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya