Nasional

BPK Ungkap Kerugian Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Investasi Taspen

Network — Kaltim Today 28 April 2025 18:00
BPK Ungkap Kerugian Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Investasi Taspen
(kiri ke kanan) Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur; Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara; dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit investigatif terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. 

"Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1 triliun," ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Nyoman menjelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari KPK. Audit BPK menemukan adanya penyimpangan dalam investasi yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.  

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa laporan perhitungan dari BPK menjadi langkah penting untuk mempercepat proses penyidikan. Dengan laporan ini, kasus investasi PT Taspen sudah mendekati tahap akhir penyidikan dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Alhamdulillah, laporan BPK sudah kami terima. Ini berarti proses penyidikan terhadap kasus PT Taspen hampir selesai dan segera kami limpahkan ke persidangan," kata Asep.

Awalnya, KPK memperkirakan nilai kerugian negara sekitar Rp 200 miliar. Namun, setelah dilakukan audit mendalam selama penyidikan, angka kerugian meningkat drastis menjadi Rp 1 triliun.

"Perkiraan awal kami sekitar Rp 200 miliar, namun setelah proses audit dan penghitungan secara menyeluruh, kerugian negara mencapai Rp 1 triliun," jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N Kosasih (ANK), serta Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016–Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Keduanya diduga berkolusi dalam penempatan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun ke dalam reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Penempatan dana ini diduga kuat melanggar prinsip kehati-hatian dan berujung pada kerugian negara yang signifikan.

Selain kerugian utama, KPK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak terkait. Di antaranya, PT Insight Investment Management yang diduga menikmati keuntungan sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Beberapa pihak terafiliasi dengan kedua tersangka pun disebut ikut diuntungkan dari skema korupsi tersebut.

[RWT] 



Berita Lainnya