Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian ke Tempo, Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tempo, menegaskan sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan di Dewan Pers. Gugatan ini dinilai sebagai bentuk SLAPP (pembungkaman partisipasi publik).
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengapresiasi putusan majelis hakim yang dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Senin (17/11/2025).
Putusan pengadilan hari ini menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis hakim mengabulkan Eksepsi Prosedual Terkait Kompetensi Kewenangan Mengadili yang diajukan Tempo. PN Jakarta Selatan akhirnya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Gugatan ini bermula ketika Kementerian Pertanian mengadukan poster dan motion graphic Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” ke Dewan Pers.
LBH Pers mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo, yang menerangkan bahwa jika pemerintah menganggap Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, maka harus melapor kembali ke Dewan Pers.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers. Gugatan yang diajukan oleh pemerintah ini dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
SLAPP adalah pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut putusan ini sebagai air pelepas dahaga.
“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir,” ujar Mustafa.
Mustafa juga menegaskan bahwa Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Wahyu Indarto, yang mengadukan poster berita tersebut, sejak awal bertindak untuk atas nama pribadi, tidak mewakili siapa pun.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang progresif. “Kemenangan ini sebagai kemenangan kita semua, kemenangan kebebasan pers yang harus kita lindungi di era demokrasi,” katanya.
[TOS]
Related Posts
- Waspada Arisan Online Bodong, OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Minim Literasi Keuangan
- Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 75,28 Tahun, Pemerintah Dorong Pola Hidup Sehat dan Deteksi Dini
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kaltim
- Ananda Emira Moeis Soroti Efektivitas 5.000 Posyandu di Kaltim untuk Tekan Stunting
- Studi Komparasi ke Bali, Banmus DPRD Kaltim Bahas Strategi Efektivitas Pembahasan APBD








