Kaltim

Polda Kaltim Gelar Operasi Patuh Mahakam 2024 Selama 14 Hari, Intip Tips Tidak Kena Tilang

Diah Putri — Kaltim Today 16 Juli 2024 11:00
Polda Kaltim Gelar Operasi Patuh Mahakam 2024 Selama 14 Hari, Intip Tips Tidak Kena Tilang
Polda Kaltim Gelar Operasi Patuh Mahakam 2024. (humas.polri.go.id)

Kaltimtoday.co - Polda Kaltim kembali menggelar Operasi Patuh Mahakam 2024 serentak di seluruh Kabupatan/Kota di Kaltim. Sebelum pemberlakuan Patuh Mahakam 2024, dilakukan upacara Gelar Pasukan Ops Patuh Mahakam 2024 yang mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas." 

Jadwal dan Tujuan Operasi Patuh Mahakam 2024

Dilansir Tribrata News Polda Kaltim, Operasi Patuh Mahakam 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin, 15 Juli hingga Minggu, 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas
  • Mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
  • Mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bontang

Sasar 9 Pelanggaran

Dalam Operasi Patuh Mahakam 2024, pihak polisi akan menyasar 9 pelanggaran yang dilakukan pengendera di antaranya:

  1. Menggunakan telpon genggam saat berkendara
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
  5. Melawan arus lalu lintas
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan
  7. Pengemudi berkendara di bawah pengaruh alkohol
  8. Kendaraan over dimenasi dan over load
  9. Pengendara langgar hak prioritas kendaraan tertentu

Operasi Patuh Mahakam 2024 tidak soal penilangan dan razia, namun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kaltim agar menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain serta tertib dalam berlalu lintas.

Tips Tidak Kena Tilang

Ada sejumlah tips yang bisa dilakukan pengendara agar tidak kena tilang polisi saat Operasi Patuh Mahakam 2024 nanti. Dilansir Honda, berikut adalah 6 tips yang bisa kamu ikuti.

  1. Pastikan selalu membawa surat kendaraan lengkap, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini sangat penting jika kamu berkendara di jalan raya.
  2. Pakai perlengkapan berkendara yang aman, seperti helm berstandar nasioanl (SNI).
  3. Tidak memodifikasi kendaraan berlebihan terutama pengendara roda dua. Seperti, memodifikasi knalpot hingga mengganggu pengguna jalan lainnya akibat suara bising yang dihasilkan.
  4. Tidak membawa banyak barang yang melebihi kapasitas kendaraan agar tidak membahayakan diri sendiri serta pengendara lain.
  5. Tidak berboncengan lebih dari 2 orang dewasa
  6. Taat rambu-rambu lalu lintas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya