Kaltim

Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Pembakaran Lahan di Kukar dan Berau

Kaltim Today
25 Agustus 2026 11:03
Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Pembakaran Lahan di Kukar dan Berau
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka karhutla.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Berau.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan atau pematangan lahan. Salah satu tersangka di Berau bahkan mengaku beraksi atas perintah pemilik lahan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam dua perkara berbeda di lokasi yang terpisah.

“Satunya di Kabupaten Berau, kemudian satunya di Kabupaten Kukar,” ungkap Tedy.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar. Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian menemukan dua pria berinisial N dan JP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N dan JP mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara membakar.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Kutai Kartanegara menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Tedy.

Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polres Berau di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Pengungkapan ini bermula saat Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial BS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada petugas, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit.

“Tersangka diketahui menyulut api di lima titik. Namun, akibat kondisi cuaca yang panas, vegetasi yang kering, dan tiupan angin kencang, api dengan cepat meluas hingga membakar sekitar 12 hektare lahan, termasuk area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan,” urai Tedy.

Polda Kaltim menegaskan bakal terus menindak tegas setiap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, lingkungan, serta kawasan hutan dari dampak karhutla,” tegas Tedy.

[TOS]



Berita Lainnya