DISDIKBUD BONTANG
Polemik Iuran Sekolah di Bontang, Disdikbud Minta Publik Bedakan Kebijakan Sekolah dan Komite
BONTANG, Kaltimtoday.co - Polemik dugaan pungutan atau iuran yang dikeluhkan sebagian orang tua siswa di Kota Bontang mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang. Disdikbud menegaskan sekolah dilarang melakukan penarikan iuran kepada peserta didik.
Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparudin, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara kebijakan sekolah dengan keputusan yang diambil oleh komite sekolah.
Menurutnya, persoalan iuran yang ramai diperbincangkan tidak dapat serta merta dikaitkan dengan pihak sekolah.
"Kalau dari kami sudah ada imbauan, sekolah dilarang melakukan penarikan iuran. Persoalannya kita harus bisa membedakan mana sekolah dan mana orang tua murid," ujar Saparuddin, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Disdikbud, pungutan yang dipersoalkan berasal dari komite sekolah, bukan atas instruksi pihak sekolah.
"Yang melakukan pemungutan itu sebagian dari komite. Kalau komite kan tidak ada sangkut pautnya dengan sekolah," katanya.
Menyikapi keluhan tersebut, Disdikbud mengaku telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
Dari hasil pemanggilan itu, kepala sekolah memastikan tidak pernah memberikan instruksi kepada komite ataupun paguyuban untuk menarik iuran dari orang tua siswa.
"Kami sudah panggil kepala sekolahnya. Kepala sekolah menyampaikan tidak pernah menginstruksikan untuk menarik iuran," tegasnya.
Saparudin juga menegaskan seluruh sekolah di bawah kewenangan Disdikbud telah menerima surat edaran yang melarang penarikan iuran.
Karena itu, menurutnya, sekolah tidak memiliki keberanian untuk melakukan pungutan yang bertentangan dengan kebijakan tersebut.
"Sekolah tidak akan berani karena sudah ada edaran dari Disdikbud," ujarnya.
Disdikbud pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap iuran yang beredar merupakan kebijakan sekolah.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada sekolah untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar berasal dari kebijakan sekolah atau merupakan inisiatif pihak lain.
[ADV DISDIKBUD BONTANG]
Related Posts
- Jelang TKA April 2026, SMPN 5 Bontang Simulasikan Ujian untuk 209 Siswa
- Disdikbud Bontang Tanggapi Sorotan UMKM soal Dampak Program 19-21
- Susun Regulasi, Disdikbud Bontang Target Penyaluran Dana Pendidikan Rp1-2 Juta Mulai 2026
- Dukung Program Wajar 19-21, Disdikbud Bontang Bakal Gelar Seminar Parenting, Targetkan Ribuan Peserta
- Tahap Awal Penyaluran, Pemkot Bontang Bakal Fasilitasi 3 Ribu Tab untuk Siswa SMP









