Berau

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Seret Kakam di Berau, Bawaslu Tegaskan Kasus Penuhi Unsur

Kaltim Today
02 Desember 2024 18:11
Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Seret Kakam di Berau, Bawaslu Tegaskan Kasus Penuhi Unsur
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Penyelidikan dugaan pelanggaran pilkada yang menyeret Kepala Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar, resmi dihentikan oleh kepolisian. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau sebelumnya memastikan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini disebabkan kurangnya bukti kuat yang ditemukan oleh penyidik untuk menetapkan kepala kampung sebagai tersangka.

“Ketika kami dalami dan jadikan temuan, memang yang bersangkutan diketahui aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon. Dia bahkan naik ke atas panggung dan melakukan sawer,” kata Ira saat ditemui, Senin (2/12/2024).

Menurut Ira, kasus ini awalnya ditangani Bawaslu setelah menerima laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pelanggaran pilkada. Setelah dilakukan kajian mendalam dan pleno, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur formal maupun materiil untuk dugaan pelanggaran. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan diteruskan ke penyidik kepolisian.

Namun, setelah 14 hari sejak pelimpahan kasus, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan alasan lemahnya bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Ira menambahkan, untuk informasi lebih rinci mengenai keputusan penghentian perkara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Untuk terkait kajian di kepolisian bisa ditanyakan langsung ke polisi apa yang tidak terpenuhi," pungkasnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya