Daerah

Polres Berau Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal

Rizal — Kaltim Today 15 Mei 2023 14:08
Polres Berau Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal
Press Realese Polres Berau terkait kasus tambang ilegal. (Humas Polres Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Kepolisian Resort (Polres) Berau menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti dengan dugaan melakukan aktivitas pertambangan batu bara tidak berizin atau illegal mining di wilayah hukum Berau.

Lima tersangka itu diamankan Polres Berau saat berada di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Kamis (11/5/2023) sore.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Ipda Aldrin dan Kanit Resum, Ipda Yoga Fatur Rahman mengungkapkan, kronologis kejadian. Pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Raja Alam, Unit Tipiter Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit alat berat jenis excavator merek zoomlion warna hijau yang masuk di areal lahan miliknya sedang melakukan aktivitas penggalian tanah.

"Setelah mendapat laporan tersebut, tim mendatangi TKP dan mengamankan 5 orang pelaku dengan peran MHA (Operator Excavator), SU (pengelola dan penanggung jawab lapangan), NR dan AS (sopir truk), MI (mengaku pemilik lahan) untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit alat berat jenis excavator pc 200 merek Zoomlion warna hijau hitam dan dua unit dump truk merek Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8799 GJ dan KT 8515 GK warna kuning. 

"Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui, lima pelaku dikenakan pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan 
tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya